Modus Pindah ke Pontianak, Disinyalir Petugas Lapas Sampit Tipu Napi Rp 150 Juta
Polres Kotim saat ini sedang menyelidiki kasus itu. Korban statusnya tahanan di Lapas Kelas IIB Sampit," kata Kasat Reskrim Polres Kotim, AKP Iyudi Hartanto, Senin (17/2/2025).
Baca Juga:
Dugaan penipuan tersebut terjadi di Lapas Kelas IIB Sampit pada 11 November 2024. Saat itu, FZ diketahui meminta uang Rp 150 juta dengan janji memindahkan J ke Lapas lain.
"Uang disetor di Tahun 2024, tapi kami belum bisa memastikan uang Rp 150 juta sesuai keterangan pelapor," sebutnya.
Yudi menyebutkan saat transaksi terjadi pelapor memang ingin pindah lapas ke Pontianak. Dan saat itu pelaku meyakinkan bisa memindahkan korban. "Terlapor menawarkan bisa pindahkan tahanannya ke Pontianak, tapi tidak terealisasi," ungkapnya.
Merasa ditipu, korban kemudian memberikan kuasa kepada pria inisial S untuk melaporkan kasus ini. Laporan kemudian diterima Polres Kotim pada 16 November 2024 dan hingga kini sudah memeriksa 7 saksi. Dari laporan 16 November 2024, sudah ada tujuh saksi diperiksa, termasuk dari Lapas," tegas AKP Iyudi Hartanto.
Terbukti Lakukan Penipuan Rp6,3 M, Gloria Anggriani Br Sitepu Dihukum 3 Tahun 9 Bulan
Tersangkut Kasus Uang Rp5,7 Miliar, Aisar Khaled: Mereka Menunggu saat Aku Lemah
Terdakwa Penggelapan Rp6,3 M Mengaku Bersalah, Korban Berharap Hukuman Maksimal
Henry Dumanter Apresiasi Polda dan Kejati Sumut Tangani Kasus Dugaan Penipuan Rp5,5 Miliar
Mengejutkan! Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Penipuan