Satres Narkoba Polres Siantar Ringkus 2 Pengedar Sabu di Lorong 7
Kitakini.news -Satuan Reserse Narkoba Polres Pematang Siantar meringkus 2 pria secara bersamaan yang akan mengedarkan Narkoba jenis Sabu di Lorong 7, Parluasan, Selasa (18/2/2025) sore. Sebelumnya, lokasi ini sempat dikabarkan telah bersih dari peredaran Narkoba.
Baca Juga:
Kasatres Narkoba, AKP Jonni Pardede mengatakan, penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat, akan adanya peredaran Narkoba di lokasi tersebut. Tak membuang waktu, pihaknya langsung menurunkan personel untuk melakukan pengintaian dan penyisiran di Jalan Bahtongguran kiri, Kelurahan Sigulang-gulang, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar.
"Hasilnya, dua orang diduga pengedar berinisial MM (34) dan BPP alias P warga Kecamatan Siantar Utara berhasil ditangkap, yang kemudian digeledah ditemukan bungkusan plastik berisi 14 paket Sabu siap edar dengan Bruto 3,16 Gram," ujar AKP Jonni saat dikonfirmasi wartawan di Siantar, Rabu (19/2/2025).
Selain itu, lanjutnya, juga diamankan sejumlah barang bukti 2 unit HP Android, uang tunai Rp700.000 yangs diduga hasil dari penjualan Sabu.Kepada polisi, kedua tersangka itu mengaku pemilik barang haram itu. Maka para tersangka diamankan beserta seluruh barang bukti ke Kantor Satnarkoba Polres Siantar.
" Kini keduanya sudah ditahan guna dilakukan pengembangan dan pemeriksaan dan proses hukum berlaku," pungkas Jonni.
AKP Jonni juga mengungkapkan pihaknya berkomitmen dalam pemberantasan jaringan dan peredaran narkoba di wilayah Hukum Polres Pematangsiantar. (**)
Polres Nias dan BNN Gunungsitoli Gerebek Kos, Enam Orang Direkomendasikan Rehabilitasi
Polres Palas Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Sabu di Dua Lokasi Kecamatan Barumun
Viktor Silaen Desak Polisi Tak Ragu Berantas Narkoba
ISW Serahkan Dumas Dugaan Ijazah Palsu Oknum Anggota DPRD Pematangsiantar Inisial CL ke Bareskrim Polri
Operasi Gabungan Grebek Sarang Narkoba di Silayang-layang Padangsidimpuan, Seorang Pria Kedapatan Bawa Ganja