Rabu, 02 September 2026

Dua Pengedar Ekstasi di Tapteng Dibekuk Polisi

Efendi Jambak - Sabtu, 01 Maret 2025 12:00 WIB
Dua Pengedar Ekstasi di Tapteng Dibekuk Polisi
(Kitakini.news/Efendi Jambak)
Kedua tersangka dan barang bukti saat diamankan di Satres Narkoba, Polres Tapteng.

Kitakini.news - Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Tengah menangkap 2 pengedar Narkotika jenis Ekstasi di Jalan Sisingamangaraja Kecamatan Sarudik Kabupaten Tapanuli Tengah, Rabu (26/2/2025) malam.

Baca Juga:

Kedua tersangka yakni DAL (25) dan ADST (21) warga Desa Mela II Kecamatan Tapian Nauli. Kabupaten Tapanuli Tengah diringkus saat hendak mengedarkan Narkotika jenis Ekstasi di TKP.

Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Wahyu Endrajaya melalui Kasat Narkoba AKP Gunawan Sinurat menjelaskan dari kedua tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 5 butir Narkotika jenis Ekstasi dengam Bruto 2 Gram, 1 bungkus rokok, 1 Sepeda Motor dan 2 unit Handphone Android.

Informasi berawal dari laporan masyarakat bahwa di Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Sarudik, Tapteng sering terjadi transaksi Narkoba.

Setelah melakukan penyelidikan, tim Opsnal Sat Resnarkoba PolresTapteng berhasil menangkap kedua tersangka saat hendak menjalankan aksinya.

"Dari hasil introgasi diketahui bahwa kedua tersangka menjual Pil Ekstasi sejak 2 bulan yang lalu. Barang haram tersebut didapat dari Kota Medan yang dijemput langsung tersangka DAL dari ML di jalan Pancing," Jelas AKP Gunawan.

Selain itu, berdasarkan keterangan tersangka, 1 Pil ekstasi dibeli seharga Rp200.000 dan akan dijual per butir seharga Rp350.000.

Selain itu, Kasat Narkoba juga menjelaskan bahwa tersangka DAL melakukan komunikasi dengan pemasok ML di Kota Medan melalui perantara AD yang juga tinggal Kota Medan.

"Sudah dilakukan penggeledahan di rumah kedua tersangka DAL dan ADST di Mela, saat menggeledah tim opsnal didampingi Kepling namun tidak ditemukan Narkotika" tambah AKP Gunawan.

Saat ini kedua tersangka dan barang bukti diamankan ke PolresTapteng untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta pemasok ML dan AD sedang dilakukan penyelidikan lebih lanjut. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Rico Waas Dorong Pembiayaan PNM Jadi Mesin Penggerak Usaha Ultra Mikro

Rico Waas Dorong Pembiayaan PNM Jadi Mesin Penggerak Usaha Ultra Mikro

Penerima Paket Pod Getar Berisi 1,3 Liter Etomidate dari Malaysia Divonis 9 Tahun Penjara

Penerima Paket Pod Getar Berisi 1,3 Liter Etomidate dari Malaysia Divonis 9 Tahun Penjara

Perkara Penggelapan Rp6,3 M, Saksi Tegaskan Tak Pernah Beli Aspal ke Terdakwa

Perkara Penggelapan Rp6,3 M, Saksi Tegaskan Tak Pernah Beli Aspal ke Terdakwa

Bukan Cuma Bangun Sarana Fisik, Pemko Medan Dorong Warga Bangkit Lewat Digitalisasi Ekonomi

Bukan Cuma Bangun Sarana Fisik, Pemko Medan Dorong Warga Bangkit Lewat Digitalisasi Ekonomi

Nekat Transaksi di Pantai Kalangan, Pengedar Ganja Diringkus Polres Tapteng

Nekat Transaksi di Pantai Kalangan, Pengedar Ganja Diringkus Polres Tapteng

Kejari Medan Perkuat Langkah Preventif, Sekretariat DPRD Medan Gandeng Datun Cegah Risiko Hukum

Kejari Medan Perkuat Langkah Preventif, Sekretariat DPRD Medan Gandeng Datun Cegah Risiko Hukum

Komentar
Berita Terbaru