Bunuh Ibu Kos di Medan Area, Lansia 65 Tahun Diadili
Kitakini.news - Johanes Andy Tanbun Eugene alias Abun, terdakwa pembunuh ibu kos yang bernama Netty di Kecamatan Medan Area diadili dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (13/3/2025).
Baca Juga:
Dalam sidang perdana yang beragendakan pembacaan surat dakwaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan menjelaskan kronologi kejadian pembunuhan yang dilakukan pria berusia 65 tahun itu.
"Dakwaan kesatu, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP. Dakwaan kedua, perbuatan terdakwa melanggar Pasal 351 ayat (3) KUHP," kata JPU AP. Frianto Naibaho dalam sidang di ruang Cakra V Pengadilan Negeri Medan.
Dijelaskan Frianto, Johanes membunuh korban pada Rabu (23/10/2024) sekira pukul 07.20 WIB lalu bertempat di rumah korban yang berlokasi di Jalan Badak No. 32, Kelurahan Pandau Hulu II, Kecamatan Medan Area.
"Bahwa pada awalnya Selasa (22/10/2024) sekira siang hari terdakwa meminjam uang senilai Rp1 Juta kepada korban Netty untuk menebus handphone terdakwa yang digadaikan. Namun, saat itu korban mengatakan tidak ada uang," ujarnya.
Keesokan harinya, lanjut Frianto, tepatnya Rabu (23/10/2024) sekira pukul 07.00 WIB terdakwa menunggu korban sambil membuat kopi dan sekira pukul 07.20 WIB korban datang untuk menjaga toko.
"Selanjutnya, terdakwa mendatangi korban dan menanyakan mengenai pinjaman uang tersebut. Kemudian, korban mengatakan bahwa dirinya tidak ada uang, lalu terdakwa mengancam korban dengan sebilah pisau," ujarnya.
Kata Frianto, korban sempat memegang pisau yang ditodongkan kepada dirinya dengan tangan kiri hingga tangannya tersebut terluka. Setelah itu, sambung JPU, korban berteriak kesakitan.
"Mengetahui korban menjerit, terdakwa pun langsung menusuk pipi kiri dan dada kanan korban sehingga korban terjatuh bersimbah darah ke lantai. Melihat itu, terdakwa kemudian bergegas meninggalkan korban dan melarikan diri ke Siborong-borong," tuturnya.
Sesampainya di Siborong-borong, tambah jaksa, terdakwa mencari pekerjaan sebagai kuli panggul sembako. Akibat perbuatan terdakwa, korban meninggal dunia.
Setelah mendengarkan dakwaan, majelis hakim yang diketuai Abdul Hadi Nasution menunda dan akan kembali membuka persidangan pada Kamis (20/3/2025) dengan agenda pemeriksaan saksi.
Dituntut Lima Bulan Penjara, Dua Terdakwa Kasus Pelanggaran UU Migas Berharap Divonis Bebas
Peringatan HLUN ke-30 di Medan, Momen Tingkatkan Kepentingan Lansia dalam Kehidupan Sosial
Dituding Langgar UU Migas karena 20 Liter Pertalite, PH Minta Kejari dan Polrestabes Medan Bertanggungjawab
Kecewa Putusan Sela Hakim, PH Dante Sinaga Persoalkan Dakwaan Kasus Aluminium Inalum
Terdakwa Kasus Kematian Guru Zumba, David Chandra Minta Dibebaskan dari Dakwaan
Hakim Tunda Putusan Mantan GM PT Indonesia Comnets Plus dalam Perkara Korupsi ISP Taput
Sempat Terputus, Jembatan Perintis Garuda Jadi Akses Baru Warga Aceh Tengah
Masuki Usia 40 Tahun, Agnez Mo: Ini Terasa seperti Pengingat
Final Kepagian! Pertarungan Epik Portugal vs Spanyol Berebut Tiket Perempat Final
Jurgen Klopp Segera Latih Timnas Jerman? Negosiasi Masuki Tahap Akhir
Umar Nurmagomedov Sebut Pertarungan Lawan Song Yadong Bakal Mudah: Dia Cuma Samsak
Naik 20 Persen, Metode Multidisiplin RS Columbia Asia Medan Tingkatkan Keberhasilan Terapi Hemodialisis
Rommy Van Boy Ajak Warga Berkolaborasi Berantas Peredaran Narkoba di Medan