Sejumlah Napi Kendalikan Narkoba, Kalapas Sebut Sudah Dipindahkan
Kitakini.news -Sejumlah narapidana (Napi) yang tengah mendekam dan menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan, diduga mengendalikan bisnis Narkoba dari balik jeruji besi.
Baca Juga:
Menanggapi hal tersebut, Kepala Lapas Kelas I MedanHerry Suhasmin menegaskan bahwa isu itu adalah berita lama. Para Napi yang terlibat telah dipindahkan sejak dua bulan lalu."Itu berita lama. Napinya pun sudah dua bulan yang lalu kami pindahkan," dalih Herry ketika dikonfirmasi wartawan, Selasa (29/4/2025).
Meski demikian, saat ditanya lebih lanjut soal kemana sejumlah Napi tersebut dipindahkan, Herry Suhasmin enggan memberikan jawaban. Termasuk saat dikonfirmasi tentang pemindahan sejumlah Napi tersebut, merupakan indikasi bahwa benar adanya praktik peredaran Narkoba dari dalam Lapas Kelas I Medan.
Sebelumnya viral di media sosial menyebutkan adanya sejumlah Napi disebut-disebut merupakan jaringan Putra Surbakti diduga mengendalikan peredaran Narkoba dalam Lapas Kelas I Medan.
Adapun Napi tersebut diantaranya, yakni Heri selaku penghuni kamar N16 blok T5, Ivan Aceh penghuni kamar N12 blok T5, Rahmad Nainggolan alias Tomek penghuni kamar H8 blok T7, dan Black Tanjung alias Black penghuni kamar C16 blok T3.
Bahkan, sejumlah Napi tersebut diduga mengendalikan aktivitas Narkoba dengan cara jual beli kamar dan penyewaan telepon genggam di dalam Lapas Kelas I Medan. (**)
Polresta Deli Serdang dan BNNK Gerebek Sarang Narkoba di Kualanamu, Empat Pria Positif Sabu
Ihwan Ritonga Dukung Kapolda Berantas Narkoba di Sumut
Polda Ungkap Peredaran Narkoba, Menduga Pengendalinya Pemuda 20 Tahun
Polres Nias dan BNN Gunungsitoli Gerebek Kos, Enam Orang Direkomendasikan Rehabilitasi
Viktor Silaen Desak Polisi Tak Ragu Berantas Narkoba