Polres Tapsel Berhentikan Pria Bawa 8 Bungkus Klip Sabu
Kitakini.news -Dikira tak ketahuan dengan cara menjepit delapan bungkus klip kecil Narkotika golongan I jenis Sabu, pria ASP (25) warga Sipirok diberhentikan Personel Polres Satres Narkoba, Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) saat berkendara di Kelurahan Sipirok Godang, Kecamatan Sipirok, tepatnya di depan RSU Daerah Sipirok.
Baca Juga:
Penangkapan itu dilakukan, Sabtu (17/05/2025) petang atas informasi tentang adanya peredaran Narkoba di wilayah Pasar Sipirok.
"Langsung lakukan penyelidikan di lokasi dan setibanya di Kelurahan Sipirok Godang, personel melihat seorang diduga pelaku sedang mengendarai sepeda motor warna Hitam. Kemudian Personel melakukan penyetopan," ujar Kasi Humas AKP Maria Marpaung kepada wartawan Senin (19/5/2025).
Lebih lanjut AKP Maria mengungkapkan, pada saat dilakukan pemeriksaan dari bawah kaki terduga pelaku ASP ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip sedang yang berisikan 8 (delapan) bungkus plastik klip kecil yang diduga berisikan sabu, selanjutnya Personel Satres Nakoba Polres Tapsel langsung mengamankan pelaku.
"Adapun barang bukti yang kita amankan dari pelaku yakni, 1 bungkus plastik klip sedang yang berisikan 8 (delapan) bungkus plastik klip kecil yang diduga berisikan shabu seberat *0.56 (nol koma lima puluh enam) Gram, Uang tunai sebesar Rp50.000, 1 unit handphone, 1 unit sepeda motor, warna Hitam," tandasnya. (**)
Mobil Tahanan Polres Labuhanbatu Tabrakan, 14 Orang Terluka
Polisi Gerebek Kampung Nelayan Batubara, 3 Pria Diamankan
BPT Adukan Kapolres Jakpus ke Kapolri, Persoalkan Status Tersangka
Polres Tapsel Gerebek Sarang Narkoba di Batangtoru, Amankan Pelaku dan Barang Bukti
Sutarto Dukung & Apresiasi Polda Sumut Gercep Berantas Narkoba