Perkara Pembatas Sawah, Abang Ancam Parang ke Adik Perempuan
Kitakini.news - Posmaida Siagian (61) warga Jalan Narumonda Atas, Kelurahan Martimbang, Kecamatan Siantar Selatan melaporkan abang kandungnya Mangara Siagian (68) warga Gang Jeruk Nipis, Jalan Farel Pasaribu, Kecamatan Siantar Marihat atas dugaan pengancaman.
Baca Juga:
Peristiwa itu terjadi tanggal 5 Oktober 2024 sekitar Pukul 12.00 WIB, saat dirinya berada di area persawahan miliknya yang bersebelahan dengan milik terlapor di Jalan Perbaungan, Kelurahan Martimbang, Kecamatan Siantar Selatan.
Kuasa hukum pelapor, Tagor Tambunan SH saat ditemui di Kantor Polsek Siantar Selatan mengatakan, perkara ini sedang dalam proses hukum di Kepolisian.
"Kehadiran kami disini untuk mempertanyakan perkembangan kasus yang telah kami laporkan. Perkara ini sedang dalam tahapan pemeriksaan dan akan menuju tahapan mediasi," ujar Tagor kepada wartawan di Siantar, Selasa (27/5/2025).
Menurut Tagor, kronologi kejadian berawal dari korban yang hendak membuat jaring di area sawah milik kliennya. Kemudian terlapor datang menghampiri sawah korban dan melakukan pencangkolan atau mengorek tanah dibagian batang (Pembatas) sawah korban.
"Dan pada saat itu kliennya telah mengingatkan agar terlapor tidak mengganggu sawahnya. Lebih baik kerjakan sawah sendiri," imbuh Tagor.
Namun jawaban terlapor membuat kliennya takut yakni mengancam akan membunuh pelapor atau suaminya (Marga Naibaho).
"Ku matikan nanti kau atau suami mu, sembari mengacungkan parang yang dipegang terlapor," ucap Tagor meniru ucapan terlapor.
Mendengar kalimat seperti itu, lanjut Tagor, kliennya merasa terancam dan takut.
Atas peristiwa tersebut, korban yang didampingi kuasa hukumnya langsung membuat laporan resmi dengan Nomor Polisi : LP/B/27/X/2024/SPKT/Polsek Siantar Selatan/Polres Siantar/Polda Sumut.
Sehingga korban mengharapkan tindakan tegas dan terukur terhadap perkara atas kasus dari pihak Kepolisian yang sedang dialaminya.
Sementara itu saat dikonfirmasi, Kapolsek Siantar Selatan, Iptu Priston Simbolon menerangkan pihaknya sedang mendalam perkara tersebut.
"Sudah kita proses, dan kini akan kita coba tahapan mediasi. Karna kasus ini kedua bela pihak masih saudara kandung," pungkas Iptu Priston. (**)
Pedagang Pasar Dwikora Siantar Terima Bantuan Kebakaran, Kios Pengganti Disiapkan
Sempat Saling Serang Hingga Rusak Fasilitas, Warga Dua Desa di Tapsel-Tapteng Berdamai
Polsek Sunggal Gerebek Rumah Diduga Jadi Lokasi Transaksi Sabu di Medan, Satu Pria Ditangkap
Sempat Terhenti, Cathlab RSUD Djasamen Saragih Kembali Buka untuk Peserta JKN
Tiga Personel Polres Pematangsiantar Raih Penghargaan dari Kapolda Sumut