Selasa, 13 Oktober 2026

Warga Aceh Kurir Ratusan Butir Ekstasi Dihukum 11 Tahun Penjara

Abimanyu - Rabu, 04 Juni 2025 19:44 WIB
Warga Aceh Kurir Ratusan Butir Ekstasi Dihukum 11 Tahun Penjara
(Kitakini.news/Abimanyu)
Suasana sidang perkara Narkotika yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan.

Kitakini.news - Ahmad Yazid Syahputra alias Azid (35) terdakwa kurir Ekstasi sebanyak 987 butir divonis Hakim 11 tahun penjara. Putusan tersebut dibacakan Hakim Ketua Vera Yetti Magdalena, di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (4/6/2025).

Baca Juga:

Dalam amar putusannya, perbuatan terdakwa warga Kota Banda Aceh itu, diyakini terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ahmad Yazid Syahputra alias Azid oleh karenanya dengan pidana penjara selama 11 tahun denda Rp1 Miliar subsider 7 bulan penjara," tegasnya.

Menurut Hakim, hal memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana Narkotika.

"Hal meringankan terdakwa menyesali dan bersikap sopan dipersidangan," imbuhnya.

Atas putusan itu, penasehat hukum terdakwa menyatakan terima sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Medan, menyatakan pikir-pikir.

Vonis Hakim sama (Conform) dengan tuntutan JPU Tommy Eko Pradito, yang sebelumnya menuntut 11 tahun denda Rp1 Miliar subsider 6 bulan penjara.

Diketahui, empat saksi dari petugas Polrestabes Medan menerima informasi dari masyarakat, adanya seseorang yang akan membawa Narkotika jenis Ekstasi dari Aceh menuju Medan.

Kemudian, petugas melakukan penyelidikan pada 21 Januari 2025, dan seorang petugas melakukan penyamaran sebagai penerima Ekstasi dan bertemu dengan terdakwa Ahmad Yazid Syahputra.

Setelah bertemu, kemudian terdakwa menunjukkan barang bukti kepada petugas yang menyamar, lalu petugas lainnya datang dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa.

Petugas menyita barang bukti Ekstasi dari tangan terdakwa. Setelah di interogasi, terdakwa mengaku jika barang haram itu milik Muhammad Hanafiah Als Pino alias Napi yang akan terdakwa antar kepada pembeli. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polres Nias dan BNN Gunungsitoli Gerebek Kos, Enam Orang Direkomendasikan Rehabilitasi

Polres Nias dan BNN Gunungsitoli Gerebek Kos, Enam Orang Direkomendasikan Rehabilitasi

Bangkit dari Jerat Banjir, Petani Aceh Tamiang Buktikan Ketahanan Pangan Lewat Panen Raya Cabai

Bangkit dari Jerat Banjir, Petani Aceh Tamiang Buktikan Ketahanan Pangan Lewat Panen Raya Cabai

Salah Gunakan Pengangkutan BBM Subsidi di Medan, Sopir Truk Tangki Dihukum 7 Bulan

Salah Gunakan Pengangkutan BBM Subsidi di Medan, Sopir Truk Tangki Dihukum 7 Bulan

Tembak dan Kejar-kejaran Polisi dengan Pengedar Narkoba di Perlintasan Sumut-Aceh, 150 Kilogram Sabu Disita

Tembak dan Kejar-kejaran Polisi dengan Pengedar Narkoba di Perlintasan Sumut-Aceh, 150 Kilogram Sabu Disita

Polres Tapteng Ringkus Pengedar Sabu di Sibabangun

Polres Tapteng Ringkus Pengedar Sabu di Sibabangun

Pasutri Kasus 1 Kg Sabu Dituntut Mati dan Seumur Hidup, Dua Rekannya 20 Tahun Penjara

Pasutri Kasus 1 Kg Sabu Dituntut Mati dan Seumur Hidup, Dua Rekannya 20 Tahun Penjara

Komentar
Berita Terbaru