Sabtu, 10 Oktober 2026

Polrestabes Medan Tembak 7 Residivis Komplotan Jambret dan Curanmor

Azzaren - Jumat, 20 Juni 2025 19:10 WIB
Polrestabes Medan Tembak 7 Residivis Komplotan Jambret dan Curanmor
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan memaparkan keberhasilan anggota mengungkap kasus maling motor dan jambret di wilayah hukum Polrestabes Medan, Kamis 19 Juni 2025). (Foto : Hr)

Kitakini.news - Kejahatan jalanan seperti jambret dan pencurian sepeda motor terus menghantui warga Kota Medan. Hampir setiap hari, kasus serupa terjadi di berbagai sudut kota. Namun Polrestabes Medan tak tinggal diam. Lewat gerak cepat dan aksi penindakan tegas, 12 pelaku berhasil diamankan dalam operasi intensif yang dilakukan Unit Resmob Satreskrim.

Baca Juga:

Dari total 12 orang tersebut, tujuh pelaku yang merupakan residivis dan telah masuk dalam daftar Target Operasi (TO) terpaksa ditembak di bagian kaki karena melawan saat hendak ditangkap. Mereka adalah Habel Fernandus, M Asril, Samuel Simarmata alias Kopral, Yohanes Michel, Febri Arianto alias Kancil, dan Aspan Helmi Wanti alias Asfan. Sementara itu, tiga tersangka lainnya yang berperan sebagai penadah—Salonita, Steven, dan Stincy Fernando Ginting—ikut diamankan dalam pengembangan kasus.

Polisi menyita sebanyak 25 unit sepeda motor hasil curian, serta sejumlah barang bukti lain berupa kunci T, kunci L, pisau, ponsel android, kalung titanium, hingga alat bantu lainnya yang biasa digunakan untuk menjebol kendaraan. Para pelaku diketahui kerap menyasar motor yang terparkir di halaman rumah atau tempat-tempat sepi. Mereka terlebih dahulu melakukan pemantauan untuk memastikan situasi aman sebelum menjebol kunci motor, dan dalam waktu kurang dari lima menit, kendaraan sudah bisa mereka bawa kabur.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolrestabes Jalan HM Said, Kamis 19 Juni 2025, menjelaskan bahwa tindakan tegas terhadap tujuh pelaku dilakukan karena mereka berusaha melawan petugas saat hendak ditangkap. Penindakan dilakukan secara terukur demi mencegah bahaya yang lebih besar.

Dari hasil interogasi, diketahui bahwa motor hasil curian dijual ke penadah yang berada di kawasan Medan Tuntungan. Modus yang digunakan pun bervariasi, mulai dari pencurian biasa, penipuan hingga penggelapan kendaraan.

Kini para pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan sejumlah pasal, yakni Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, serta Pasal 480 KUHP terkait penadahan barang hasil kejahatan.

Langkah cepat dan tegas yang dilakukan Polrestabes Medan ini menurut Gidion, diharapkan bisa memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serta mengembalikan rasa aman bagi warga Kota Medan yang selama ini resah dengan maraknya aksi curanmor dan penjambretan.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Sukri
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Satresnarkoba Polrestabes Medan Ringkus Kurir 450 Pcs Pod Getar Asal Malaysia

Satresnarkoba Polrestabes Medan Ringkus Kurir 450 Pcs Pod Getar Asal Malaysia

Tersangka Penganiayaan Wanita di Jalan Ringroad Medan Ditangkap Polisi

Tersangka Penganiayaan Wanita di Jalan Ringroad Medan Ditangkap Polisi

Kompolnas RI Tak Temukan Tanda Kekerasan di Jasad Winda Lorenza Gowasa

Kompolnas RI Tak Temukan Tanda Kekerasan di Jasad Winda Lorenza Gowasa

Penumpang Bus Medan-Aceh Bawa 480 Gram Sabu dalam Tas Rahasia

Penumpang Bus Medan-Aceh Bawa 480 Gram Sabu dalam Tas Rahasia

Kompolnas Turun ke Medan Dalami Kematian Mantan Istri Polisi, Ini Temuannya

Kompolnas Turun ke Medan Dalami Kematian Mantan Istri Polisi, Ini Temuannya

Kepala SPPG Tebingtinggi Bantah Tudingan Masuk Tempat Hiburan Malam, Laporkan Akun Medsos ke Polisi

Kepala SPPG Tebingtinggi Bantah Tudingan Masuk Tempat Hiburan Malam, Laporkan Akun Medsos ke Polisi

Komentar
Berita Terbaru