Miliki 50 Butir Ekstasi 3 Pemuda Diringkus Polres Binjai
Kitakini.news -Polres Binjai menangkap 3 orang pemuda yang kedapatan memiliki 50 butir Ekstasi. Ketiganya BW (21), Z (25) dan GP (30), diringkus petugas diJalan Soekarno Hatta KM 18, Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, Rabu (18/6/2025).
Baca Juga:
Kasi Humas Polres Binjai AKP Junaidi menjelaskan penangkapan ketiganya berawal saat Polisi melakukan Patroli dan melihat ketiganya dipinggir jalan.
"Saat didekati petugas, mereka membuang bungkusan rokoknya. Saat diperiksa di dalam dua bungkus rokok berisi masing masing 25 butir Ekstasi berwarna hijau," ujar AKP Junaidi, Kepala wartawan, Minggu (22/6/2025).
Pengakuan ketiganya, Narkoba tersebut akan diedarkan di Kota Binjai. Polisi juga menyita dua unit sepeda motor milik ketiga tersangka.
"Terhadap ketiganya beserta barang bukti saat ini sudah diamankan di Polres Binjai serta dipersangkakan pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama seumur hidup/mati," pungkas AKP Junaidi. (**)
Kasus Dugaan Penculikan Anak di Nias Selatan, Kuasa Hukum: Korban Ditemukan Tak Hapus Unsur Pidana
Polres Tapteng Ringkus Pengedar Sabu dan Ganja di Sukabangun
Satresnarkoba Polres Tapteng Bekuk Pengedar Sabu di Tapiannauli, asits Sejumlah Barang Bukti
Mobil Tahanan Polres Labuhanbatu Tabrakan, 14 Orang Terluka
Polisi Gerebek Kampung Nelayan Batubara, 3 Pria Diamankan