Buang Sabu ke Selokan, Residivis Kasus Narkoba Kembali Dibekuk Polresta Padang
Kitakini.news -Membuang barang bukti Narkotika jenis Sabu saat hendak ditangkap, seorang residivis kasus Narkoba kembali diamankan Tim Kleewabg dan Tim Satresnarkova Polresta Padang, Sumatera Barat (Sumbar).
Baca Juga:
Pelaku yang bernama Edrimon (44) ditangkap di Kawasan Parak Laweh, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Senin (14/7/2025) dini hari.
Dari tersangka, Polisi berhasil mengamankan barang bukti 4 paket ukuran sedang Sabu siap edar dengan satu unit Timbangan Digital.
Kasat Narkoba Polresta Padang, AKP Martadius saat dikonfirmasi wartawan mengatakan,tersangka yang merupakan residivis kasus Narkoba yang baru keluar penjara ini, saat hendak diamankan petugas di pinggir jalan, ketahuan membuang barang bukti satu pake Sabu ke Selokan.
Setelah diinterogasi petugas, pelaku mengaku masih menyimpan barang bukti lain di rumahnya tak jauh dari lokasi penangkapan. Petugas pun melanjutkan pengembangan ke rumah pelaku.
"Setelah digeledah petugas di kamarnya, yang disaksikan keluarga dan RT setempat, kembali ditemukan 3 paket Sabuberikut dengan satu unit Timbangan Digital disita petugas yang disimpan pelaku dalam tas hitam," ujar AKP Martadius di Padang, Selasa (15/7/2027).
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polresta Padang untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku kembali terancam dijerat dengan pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun kurungan penjara.(**)
PSMS Medan Tantang Semen Padang, Misi Putus Rekor Kartu Merah
Polres Palas Tahan Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Pelaku Sempat Buron Dua Tahun
Polres Padangsidimpuan Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Narkotika di Kantor Kejari
AMPD Sumut Geruduk Polda, Desak Usut Dugaan Bandar Narkoba dan Oknum Aparat di Labura
Bareskrim dan Polrestabes Medan Ungkap Transaksi Vape Narkoba