Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 58 Pekerja Migran ke Malaysia
Kitakini.news - Polda Riau menggagalkan penyelundupan 58 pekerja migran ke Malaysia. Polisi menangkap 11 tersangka tindak pidana perdagangan orang ini.
Baca Juga:
Sebanyak 58 pekerja migran diselundupkan ke Malaysia melalui Pulau Rupat, Bengkalis, Riau. Polisi mencurigai kapal yang membawa puluhan orang dan langsung menggiringnya ke daratan. Pekerja migran juga ditemukan di Kota Dumai saat akan diberangkatkan ke Malaysia secara ilegal.
Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan, Kamis (17/7/2025), mengatakan ke 58 pekerja migran yang diselundupkan terdiri dari 44 laki-laki dan 14 perempuan.
"Mereka berasal dari berbagai daerah di Sumatera dan Jawa. Rencananya korban kasus human trafficking ini diperkerjakan sebagai pembantu rumah tangga dan buruh perkebunan di Malaysia," ujar Kapolda.
Dikatakannya kalau mereka ini harus membayar uang 10 hingga 15 juta rupiah kepada cukong untuk jasa pengiriman non prosedural.
Polda Riau menangkap 11 tersangka yang terlibat tindak pidana perdagangan orang ini. "Masing-masing berperan sebagai koordinator atau cukong, pengirim ke Malaysia, pencari pekerja dan penampung di Pulau Rupat," katanya.
Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Selama tahun 2024 dan 2025, Polda Riau berhasil menggagalkan penyelundupan 100 pekerja migran dari perairan Dumai, Bengkalis dan Kepulauan Meranti tujuan Malaysia.
Provinsi Riau yang berbatasan langsung dengan negara tetangga memang dikenal sebagai jalur rawan penyelundupan manusia dan tindak pidana perdagangan orang.
Polda Riau dan Kelompok Tani Panen Jagung di Pekanbaru
Polda Luncurkan Road to Riau Bhayangkara Run 2026
Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Internasional di Riau, 16 Kilogram Sabu dan 40 Ribu Ekstasi Disita
Polda Riau Temukan 22,7 Kilogram Heroin Senilai Rp 68 Miliar di Kebun Sawit
Sita dan Bongkar Sindikat Pengoplos Beras, Polda Riau Tetapkan 1 Tersangka