Warga Brigjen Katamso Didakwa Edarkan 30 Gram Sabu
Kitakini.news -Terdakwa Jefrinur (43) warga, Gang Pemuda, Jalan Brigjen Katamso, Medan didakwa mengedarkan Narkotika jenis Sabu seberat 30 Gram. Dakwaan itu disampaikan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (23/7/2025).
Baca Juga:
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Emmy, mengatakan kasus ini bermula saat petugas Polisi mendapatkan informasi bahwa di Gang Pemuda, Jalan Brigjen Katamso tentang adanya peredaran Narkotika.
"Mendapatkan informasi tersebut, Polisi melakukan penyelidikan dan melakukan undercover," ujar Jaksa.
Jaksa menegaskan Polisi menyamar sebagai pembeli dan memesan Sabu dengan harga Rp50 Ribu.
"Selanjutnya, saat terdakwa hendak menyerahkan barang haram tersebut, Polisi langsung melakukan penangkapan," ucapnya.
Ditambahkan Jaksa, Polisi juga memeriksa rumah terdakwa dan ditemukan 71 plastik klip yang berisikan Sabu dengan berat 30 Gram.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 114 (2) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. (**)
Kejari Nias Selatan dan Forwakum Kepulauan Nias Perkuat Sinergi Penegakan Hukum
Polda Sumut Gagalkan Pengiriman 15 Kg Sabu dalam Mobil Towing Harley Davidson
Ancaman Hukuman Mati, Paman dan Kemanakan Berulangkali Bawa Sabu Jumlah Banyak di Sumut
Ditangkap Polisi Terkait Narkoba, Revaldo Empat Kali Masuk ke Lubang yang Sama
Warga Medan Denai Edarkan Sabu di Padangsidimpuan, Tertangkap di Depan Hotel