Selasa, 13 Oktober 2026

Pungli Retribusi Parkir Senilai Rp48 Juta, Kadishub Siantar Diadili

Abimanyu - Kamis, 14 Agustus 2025 20:41 WIB
Pungli Retribusi Parkir Senilai Rp48 Juta, Kadishub Siantar Diadili
(Kitakini.news/Abimanyu)
Suasana sidang perkara Pungli Retribusi Parkir menyeret Kadishub Siantar yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Medan.

Kitakini.news-Terseret dugaan pungutan liar (Pungli) retribusi parkir senilai Rp48 Juta, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Pematangsiantar, Julham Situmorang menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (14/8/2025).

Baca Juga:

Julham didakwa Jaksa atas kasus dugaan Pungli retribusi parkir di Rumah Sakit (RS) Vita Insani, Kota Pematang Siantar senilai Rp48 Juta.

Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Pematang Siantar, mendakwa terdakwa Julham dengan primer Pasal 12 huruf e Jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Kemudian subsider Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP," ujar JPU Kurniawan Sinaga, di ruang sidang Kartika, Kamis (14/8/2025).

Lebih lanjut diterangkan Jaksa, kasus dugaan korupsi itu bermula dari pemberian izin Penutupan Trotoar dan area parkir di depan RS Vita Insani untuk renovasi bangunan pada 2024.

Dishub menerbitkan tiga surat izin penutupan, ditandatangani langsung oleh Julham tanpa sepengetahuan walikota.

"Sebagai kompensasi, RS Vita Insani menyerahkan dana Rp48,6 Juta secara tunai kepada staf Dishub Tohom Lumbangaol, lalu diteruskan ke Julham," jelasnya.

Namun, uang itu tidak pernah disetorkan ke kas daerah, tidak tercatat dalam sistem keuangan pemerintah, dan tak diproses melalui mekanisme retribusi resmi. Sehingga Julham pun disangkakan menyalahgunakan wewenang.

Usai mendengarkan dakwaan, Hakim Ketua M Kasim memberikan kesempatan kepada penasehat hukum terdakwa untuk menyampaikan keberatan atas dakwaan (eksepsi) pada sidang pekan depan. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
ISW Serahkan Dumas Dugaan Ijazah Palsu Oknum Anggota DPRD Pematangsiantar Inisial CL ke Bareskrim Polri

ISW Serahkan Dumas Dugaan Ijazah Palsu Oknum Anggota DPRD Pematangsiantar Inisial CL ke Bareskrim Polri

Kejari Nias Selatan Komit Jalankan Program Jaksa Sahabat Pendidik

Kejari Nias Selatan Komit Jalankan Program Jaksa Sahabat Pendidik

Pembangunan Jalan Toba-Labura Bantu Warga Hemat Biaya Pengangkutan Hasil Pertanian

Pembangunan Jalan Toba-Labura Bantu Warga Hemat Biaya Pengangkutan Hasil Pertanian

Salah Gunakan Pengangkutan BBM Subsidi di Medan, Sopir Truk Tangki Dihukum 7 Bulan

Salah Gunakan Pengangkutan BBM Subsidi di Medan, Sopir Truk Tangki Dihukum 7 Bulan

Jaksa Agung Mutasi 10 Kajari, Ini Daftar Lengkapnya

Jaksa Agung Mutasi 10 Kajari, Ini Daftar Lengkapnya

Pasutri Kasus 1 Kg Sabu Dituntut Mati dan Seumur Hidup, Dua Rekannya 20 Tahun Penjara

Pasutri Kasus 1 Kg Sabu Dituntut Mati dan Seumur Hidup, Dua Rekannya 20 Tahun Penjara

Komentar
Berita Terbaru