Ini Kata Kapolres Tapsel Terkait Permerkosaan Remaja di Paluta
Kitakini.news - Kapolres Tapanuli Selatan (Tapsel), AKBP Imam Zamroni menyampaikan bahwa terkait laporan kasus dugaan pemerkosaan terhadap remaja putri di Padanglawas Utara (Paluta), sudah dilakukan tahap penyidikan kepada korban, Selasa (14/2/2023).
Baca Juga:
Imam membenarkan bahwa adanya pelaporan dari orang tua korban pemerkosaan di Kabupaten Padanglawas Utara ke Polres Tapsel.
"Benar bahwa kejadian tersebut tadi malam dilaporkan ke Polres Tapsel oleh orang tua Korban didmpingi kuasa hukum," kata Kapolres Tapsel melalui pesan singkatnya kepada awak media.
Saat ini lanjut Kapolres, penyidik sedang melakukan permintaan pemeriksaan visum et repertum (VER) serta keterangan korban dan para saksi. Kemudian, nantinya akan dilanjutkan dengan penetapan tersangka melalui gelar perkara.
Sebagaimana berita sebelumnya, seorang pelajar di Kabupaten Padanglawas Utara, Sumatera Utara, diduga diperkosa 5 orang pria. Akibat pemerkosaan itu korban sudah hamil 5 bulan.
Peristiwa itu terkuak saat korban beserta keluarga didampingi kuasa hukum Habib Khirzin mendatangi Mapolres Tapanuli Selatan di Jalan SM Raja, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan pada Senin (13/2/2023) sore hingg malam.
Kepada wartawan, kuasa hukum korban Habib Khirzin mengatakan, peristiwa pemerkosaan itu terjadi tiga kali pada bulan Agustus 2022 lalu, melibatkan lima orang, berbeda waktu dan tempat.
Kontributor: Efendi Jambak
Anggaran Pemeliharaan SMAN 2 Mandrehe Rp235 Juta Disorot, Kondisi Fasilitas Sekolah Dipertanyakan
Bapenda Medan Luruskan Isu BPHTB, Agha Novrian Tegaskan Pengelolaan Pajak Harus Transparan dan Berkeadilan
Gelar Turnamen Mini Soccer, SP PLN UID Sumut Perkuat Wellbeing Pegawai
Setahun Lebih Dilaporkan, Kuasa Hukum Pertanyakan Perkembangan Dugaan Pelecehan Anak di Nias Selatan
Sofyan Tan: Cahaya Ada di Hati, Bukan di Mata