Kasus Pemerasan 12 Kepsek di Sumut, Brigadir Bayu Dituntut Delapan Tahun Penjara
Kitakini.news -Brigadir Polisi (Brigpol), Bayu Sahbenanta Perangin-angin (29) dituntut tim jaksa Kejaksaan Agung dengan hukuman delapan tahun penjara. Personel Unit 4 Subdit III/Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumut, dinilai terbukti melakukan pemerasan terhadap 12 Kepala Sekolah di Sumut, senilai Rp4,7 miliar lebih.
Baca Juga:
Tim jaksa
penuntut umum (JPU) dari Kejagung, Lina Harahap dalam nota tuntutannya
menyatakan, perbuatan terdakwa Bayu diyakini terbukti melanggar Pasal 12 huruf
e UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana
telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menuntut,
menjatuhkan pidana kepada terdakwa Bayu Sahbenanta Perangin-angin selama 8
tahun penjara," ujar Lina, dalam sidang di ruang Cakra VI Pengadilan
Tipikor Medan, Senin (29/9/2025).
Selain itu,
terdakwa Bayu juga dituntut membayar denda sebesar Rp300 juta. Dengan ketentuan
apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan subsider 4
bulan kurungan.
Menurut JPU,
hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa Bayu, diantaranya tidak mendukung
program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Kemudian, katanya,
terdakwa merupakan penegak hukum yang seharusnya menjadi contoh teladan.
"Hal
meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya,"
ucap Lina.
Usai
mendengarkan tuntutan, hakim ketua M Yusafrihardi Girsang, memberikan
kesempatan kepada terdakwa maupun penasehat hukumnya, untuk menyampaikan nota
pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.
"Sudah
dengar tuntutanmu tadi, kamu mempunyai hak untuk menyampaikan pembelaan secara
tertulis," ujar Girsang, seraya mengetuk palu.
Sementara
mengutip dakwaan JPU, sepanjang Maret–November 2024, terdakwa Bayu bersama
kelompoknya menggunakan modus pengaduan masyarakat (dumas) fiktif terkait
dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Sumut.
Dengan dasar
surat resmi, para kepala sekolah dipanggil lalu dipaksa menyerahkan proyek atau
fee sebesar 20 persen dari anggaran dana alokasi khusus (DAK).
Terdakwa
bersama Kompol Ramli Sembiring, menerima uang Rp437 juta lebih melalui Bayu dan
Rp4,3 miliar lebih melalui Topan Siregar dari sejumlah kepala sekolah penerima
DAK.
Total dana DAK Fisik 2024 untuk Sumut sendiri mencapai Rp171,13 miliar, dengan porsi terbesar Rp120,95 miliar dialokasikan ke sekolah menengah kejuruan (SMK).
Polda Sumut Gagalkan Pengiriman 15 Kg Sabu dalam Mobil Towing Harley Davidson
Ancaman Hukuman Mati, Paman dan Kemanakan Berulangkali Bawa Sabu Jumlah Banyak di Sumut
Polda Sumut Gagalkan Peredaran 35 Kg Sabu di Asahan, Tiga Orang Ditangkap di Rumah Makan
Brigjen Pol Naek Pamen Simanjuntak Resmi Jabat Wakapolda Sumut
Saling Buka "Borok", Propam Polda Sumut Sanksi AKP Fadlun Demosi