Warga Dorong Lurah ke Dalam Drainase Ditetapkan sebagai Tersangka
Kitakini.news -Mawardi (61), warga yang mendorong Lurah Perintis Muhammad Fadli, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, ke dalam ke parit telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga:
Pelaku ditahan dan disangkakan pasal 351 ayat 1 KUHPidana. Pelaku saat itu tidak terima, gegara "Polisi Tidur" didepan rumahnya dibongkar oleh perangkat kelurahan.
Setelah menjalani pemeriksaan di Polsek Medan Timur, Mawardi, warga yang mendorong Lurah Perintis, Muhammad Fadli, ke dalam parit atau selokan, resmi menjadi tersangka.
Menurut Kapolsek Medan Timur, Kompol Agus Butar-Butar, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Dia tidak terima polisi tidur yang dibuat di depan rumahnya di Jalan Madukuro, dibongkar oleh perangkat kelurahan," ujarnya, Kamis (16/10/2025).
Agus menuturkan sebelumnya banyak warga yang resah dengan adanya polisi tidur itu, karena mengakibatkan ban kendaraan bocor saat melintas.
"Hal ini disebabkan banyaknya paku yang menempel di ban bekas itu, sehingga menusuk ban kenderaan sehingga mengakibatkan bocor," tuturnya.
Pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat 1 KUHPidana, karena korban mengalami luka di bagian tangan dan kaki, akibat terbentur ke dalam parit.
Ia juga mengatakan kasus tersebut masih dimungkinkan untuk dilakukanRestorative Justice. Namun, hal itu tergantung pada kedua belah pihak yang berselisih.
Sebelumnya, video pelaku mendorong Lurah Perintis Muhammad Fadli, viral di sosial media. Lurah saat itu sempat didorong pelaku, sehingga masuk ke dalam parit dan berlumuran lumpur.(**)
Rommy Van Boy Ajak Warga Berkolaborasi Berantas Peredaran Narkoba di Medan
Pohon Besar Roboh Timpa Area Kantor Kelurahan Karo, Siantar Selatan
Rico Waas Tancap Gas Benahi Layanan Publik Medan, Fokus Digitalisasi, Ambulans Terintegrasi, dan Dekentralisasi Dokumen Kependudukan
Warga Jalan Ampera Glugur Darat 2 Minta TPS Dipindahkan dan Keluhkan Drainase Tumpat
Dinilai Tidak Koorperatif, Polisi Jemput Paksa Tersangka Korupsi Pembangunan Dek di Padangidimpuan