Selasa, 07 Juli 2026

Lolos Hukuman Mati, Dua Kurir 10,9 Kg Sabu Divonis 18 Tahun Penjara

Abimanyu - Kamis, 06 November 2025 19:59 WIB
Lolos Hukuman Mati, Dua Kurir 10,9 Kg Sabu Divonis 18 Tahun Penjara
(Kitakini.news/Abimanyu)
Suasana sidang perkara Narkotika yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan.

Kitakini.news -Dua kurir Narkotika, Imran dan Tarmizi alias Midi, akhirnya lolos dari hukuman mati setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis 18 tahun penjara.

Baca Juga:

Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Sulhanuddin dalam sidang di ruang Cakra IX Pengadilan Negeri Medan, Kamis (6/11/2025).

Kedua terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Imran dan Tarmizi dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda sebesar Rp1 Miliar, subsider empat bulan kurungan," vonis Hakim Sulhanuddin saat membacakan amar putusan.

Hakim menyebut, perbuatan kedua terdakwa tergolong berat karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran Narkotika. Namun, sikap sopan terdakwa selama persidangan menjadi satu-satunya hal yang meringankan.

Majelis Hakim juga memberikan waktu tujuh hari bagi penasihat hukum terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) untuk menyatakan sikap, menerima atau mengajukan banding.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU Thommy Eko Pradityo, yang sebelumnya menuntut keduanya dengan pidana mati.

Kronologi Penangkapan

Kasus ini bermula ketika Imran diajak Tarmizi untuk mengantarkan sabu ke Jakarta pada 3 Februari 2025. Ajakan itu disetujui Imran, dan keduanya berangkat dari Aceh Utara keesokan harinya menggunakan mobil.

Sekitar pukul 13.00 WIB, Tarmizi menerima telepon dari seseorang bernama Ridhwan alias Alang alias Aleng alias Marko (DPO), yang menanyakan keberangkatan mereka. Tarmizi menjawab bahwa mereka sudah berada di Jalan Tol Tanjung Pura.

Namun, perjalanan keduanya rupanya telah terendus oleh petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) setelah mendapat informasi dari masyarakat.

Petugas kemudian melakukan penyergapan di rest area 118 Tol Tebingtinggi–Kisaran, Kelurahan Tanjung Muda, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara.

Dari hasil penggeledahan di lokasi lain, tepatnya di Halaman Parkir Gedung Keuangan Negara Medan, petugas BNN menemukan 10.964 Gram (10,9 kg) Sabu-Sabu yang disembunyikan di dalam mobil Pajero Sport milik para terdakwa.

Keduanya kemudian dibawa ke kantor BNN untuk diperiksa lebih lanjut. Dalam interogasi, Imran dan Tarmizi mengaku dijanjikan upah masing-masing Rp10 Juta oleh Ridhwan atas tugas pengiriman barang haram tersebut. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polisi Tangkap Empat Terduga Pelaku Penyerangan Petugas BNN Deliserdang

Polisi Tangkap Empat Terduga Pelaku Penyerangan Petugas BNN Deliserdang

Pasca Operasi Gabungan di Cafe Kita Patumbak 1, BNNK Deli Serdang Tuai Dukungan Tokoh Agama dan Masyarakat

Pasca Operasi Gabungan di Cafe Kita Patumbak 1, BNNK Deli Serdang Tuai Dukungan Tokoh Agama dan Masyarakat

Viral Isu Dugaan Ketidaksesuaian BB Narkotika 1,5 Kg, BNNP Sumut: Itu Informasi Hoax

Viral Isu Dugaan Ketidaksesuaian BB Narkotika 1,5 Kg, BNNP Sumut: Itu Informasi Hoax

Polisi Gerebek Hotel di Medan, Ratusan Pod Vape Berisi Narkotika Asal Malaysia Disembunyikan di Dalam Banta

Polisi Gerebek Hotel di Medan, Ratusan Pod Vape Berisi Narkotika Asal Malaysia Disembunyikan di Dalam Banta

Polsek Sunggal Gerebek Rumah Diduga Jadi Lokasi Transaksi Sabu di Medan, Satu Pria Ditangkap

Polsek Sunggal Gerebek Rumah Diduga Jadi Lokasi Transaksi Sabu di Medan, Satu Pria Ditangkap

Rommy Van Boy Ajak Warga Berkolaborasi Berantas Peredaran Narkoba di Medan

Rommy Van Boy Ajak Warga Berkolaborasi Berantas Peredaran Narkoba di Medan

Komentar
Berita Terbaru