Rabu, 14 Oktober 2026

Wakil Rektor UDA dan Satpam Divonis Enam Bulan Penjara atas Kasus Pengeroyokan

Abimanyu - Sabtu, 22 November 2025 10:00 WIB
Wakil Rektor UDA dan Satpam Divonis Enam Bulan Penjara atas Kasus Pengeroyokan
Teks foto : Suasana sidang perkara penganiayaan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan. (Abimanyu)

Kitakini.news -Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis enam bulan penjara terhadap Wakil Rektor II Universitas Darma Agung (UDA) Medan, Yudi Saputra, dan seorang satpam kampus, Nanda Ram, terkait kasus pengeroyokan terhadap sesama petugas keamanan, Heri Suwardi Tinambunan.

Baca Juga:

Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Evelyne Napitupulu dalam persidangan di ruang Cakra VII Pengadilan Negeri Medan, Jumat (21/11/2025) sore. "Menjatuhkan pidana penjara selama enam bulan kepada terdakwa Yudi Saputra dan Nanda Ram," ujar hakim saat membacakan amar putusan.

Majelis meyakini kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana kekerasan bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP.

Hakim menilai Yudi tidak menunjukkan sikap seorang pimpinan kampus, sementara aksi Nanda mengakibatkan korban mengalami luka lecet yang dikuatkan hasil visum. Sikap sopan para terdakwa selama persidangan menjadi satu-satunya hal yang meringankan hukuman mereka.

Penasihat hukum terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) diberikan waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap menerima atau banding.

Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan JPU Muhammad Rizqi Darmawan, yang sebelumnya menuntut masing-masing terdakwa dihukum tiga tahun penjara.

Awal Keributan

Kasus ini berawal dari keributan di lingkungan Kampus UDA Medan, Jalan T.D. Pardede, pada 2 Mei 2025. Saat itu, korban Heri sedang bertugas di area yayasan lama. Ia dipanggil oleh saksi Yehezkiel Fernandes Manurung yang melihat kericuhan di dalam gedung.

Ketika mendekati lokasi, mereka melihat Wilson Oloan Pardede alias Kacang—yang masih buron—berteriak dan meminta pintu gedung ditutup. Heri dan Yehezkiel justru membuka pintu tersebut untuk mengevakuasi Bendahara UDA yang terjebak di dalam.

Merasa geram, Wilson menuduh Heri hendak melakukan perampokan dan memanggil massa. Sekitar 15 menit kemudian, Wilson datang bersama Yudi, Nanda, serta delapan orang lainnya. Lima di antaranya masih buron yakni Feri, Bala Krisna alias Ramadhan, Andri Azwar Syahputra, Godel, dan Akong.

Mereka tiba sambil membawa stik kriket, besi, dan senjata tajam. Para pelaku kemudian mengeroyok Heri dan menyeretnya ke belakang mobil Yudi, dipukul dan ditendang hingga bibirnya luka dan mengeluarkan darah.

Yudi juga sempat menendang bahu kiri korban hingga terjatuh. Setelah kejadian, seorang perempuan bernama Novita Sitorus membantu korban melaporkan peristiwa itu ke Polrestabes Medan.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: M Iqbal
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Dhody Thahir Menang Praperadilan, Polda Sumut Siap Laksanakan Putusan Hakim

Dhody Thahir Menang Praperadilan, Polda Sumut Siap Laksanakan Putusan Hakim

Aris Rinaldi Nasution Kembali Dipercaya sebagai Ketua Forwakum Sumut

Aris Rinaldi Nasution Kembali Dipercaya sebagai Ketua Forwakum Sumut

Bakar Rumah Warga di Belawan Pakai Molotov, Chairul Divonis 1,5 Tahun Penjara

Bakar Rumah Warga di Belawan Pakai Molotov, Chairul Divonis 1,5 Tahun Penjara

Terbukti Lakukan Penipuan Rp6,3 M, ‎Gloria Anggriani Br Sitepu Dihukum 3 Tahun 9 Bulan

Terbukti Lakukan Penipuan Rp6,3 M, ‎Gloria Anggriani Br Sitepu Dihukum 3 Tahun 9 Bulan

PH Soroti Dakwaan Perkara Fitri Agust Karo-karo, Ahli Ungkap Persoalan Pasal dan Audit Kerugian Negara

PH Soroti Dakwaan Perkara Fitri Agust Karo-karo, Ahli Ungkap Persoalan Pasal dan Audit Kerugian Negara

Terdakwa Penggelapan Rp6,3 Miliar Dituntut 3,5 Tahun, Korban Minta Hakim Konsisten

Terdakwa Penggelapan Rp6,3 Miliar Dituntut 3,5 Tahun, Korban Minta Hakim Konsisten

Komentar
Berita Terbaru