Senin, 24 Agustus 2026

Tipu Pedagang Babi Modus Masuk Polisi, Mantan Anggota Polda Dihukum Dua Tahun 10 Bulan Penjara

Abimanyu - Rabu, 10 Desember 2025 16:09 WIB
Tipu Pedagang Babi Modus Masuk Polisi, Mantan Anggota Polda Dihukum Dua Tahun 10 Bulan Penjara
Teks foto : Suasana sidang perkara penipuan modus masuk Polri menjerat mantan anggota Polda Sumut yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan. (Abimanyu)

Kitakini.news -Mantan anggota Polda Sumut, Amori Bate'e, dijatuhi hukuman dua tahun 10 bulan penjara dalam perkara penipuan terhadap seorang pedagang babi, Utema Zega, dengan modus menjanjikan kelulusan seleksi masuk Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Baca Juga:

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Philip Mark Soentpiet dalam sidang di Ruang Cakra VI Pengadilan Negeri Medan dan dihadiri terdakwa secara virtual, Rabu (10/12/2025).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Amori Bate'e dengan pidana penjara selama dua tahun dan sepuluh bulan," vonis hakim ketua saat membacakan amar putusan.

Majelis hakim menyatakan pria berusia 46 tahun dengan pangkat terakhir Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu) itu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dakwaan alternatif kesatu Pasal 378 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai perbuatan terdakwa memberatkan karena telah menimbulkan kerugian besar bagi korban serta mencoreng citra institusi kepolisian. "Terdakwa sebagai anggota Polri seharusnya menjadi teladan di tengah masyarakat," ujar Philip.

Sementara itu, hal yang meringankan antara lain terdakwa bersikap sopan selama persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya, serta belum pernah dihukum sebelumnya.

Atas putusan tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) William F. Soaloon Simanjuntak dari Kejaksaan Negeri Belawan dan penasihat hukum terdakwa sama-sama menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari. Apabila tidak diajukan banding, putusan tersebut akan berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana tiga tahun enam bulan penjara.

Kronologi Perkara

Kasus penipuan ini bermula pada September 2023, ketika korban Utema Zega bertemu dengan Amori di Brastagi Supermarket, Jalan Gatot Subroto, Medan. Saat itu, Utema meminta bantuan Amori untuk melatih fisik anaknya, Sinema Oscar Zega, yang akan mengikuti seleksi penerimaan anggota Polri tahun 2024.

Amori menyanggupi permintaan tersebut dengan imbalan Rp3 Juta, yang disetujui korban. Selama periode September 2023 hingga Maret 2024, anak korban menjalani latihan fisik sesuai kesepakatan.

Belakangan, Amori menyampaikan bahwa anak korban tidak dapat lulus melalui jalur reguler karena alasan kesehatan dan menyarankan agar mengikuti jalur kuota khusus dengan menyiapkan dana sebesar Rp600 Juta.

Pada 22 April 2024, korban menyerahkan uang muka Rp300 Juta kepada Amori. Selanjutnya, pada 21 Mei 2024, korban kembali menyerahkan sisa pembayaran Rp300 Juta, sehingga total uang yang diberikan mencapai Rp600 Juta. Sebagian uang tersebut kemudian diserahkan Amori kepada pihak lain bernama Budi Rada (berkas perkara terpisah).

Meski telah mengikuti seluruh tahapan seleksi, nama anak korban tidak pernah muncul dalam pengumuman kelulusan. Namun, Amori terus meyakinkan korban bahwa anaknya telah "diamankan" dan akan segera mengikuti pendidikan, bahkan meminta korban menyiapkan berbagai perlengkapan serta biaya tambahan.

Kecurigaan korban memuncak setelah anaknya tak kunjung dipanggil mengikuti pendidikan meski telah menjalani karantina. Merasa ditipu, korban akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke pihak berwajib. Akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp600 Juta.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: M Iqbal
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Brigjen Pol Naek Pamen Simanjuntak Resmi Jabat Wakapolda Sumut

Brigjen Pol Naek Pamen Simanjuntak Resmi Jabat Wakapolda Sumut

Saling Buka "Borok", Propam Polda Sumut Sanksi AKP Fadlun Demosi

Saling Buka "Borok", Propam Polda Sumut Sanksi AKP Fadlun Demosi

Polda Sumut Bantu NTT, Salurkan 25 Ton Logistik dan Dana Sekitar Rp1 Miliar

Polda Sumut Bantu NTT, Salurkan 25 Ton Logistik dan Dana Sekitar Rp1 Miliar

Driver Taksi Online Dibunuh dan Dirampok, Dua Terduga Pelaku Ditangkap Jatanras Polda Sumut

Driver Taksi Online Dibunuh dan Dirampok, Dua Terduga Pelaku Ditangkap Jatanras Polda Sumut

Kunker ke Tapteng, Kapolda Sumut Hadiri Peletakan Batu Pertama Pembangunan Rusun Polres

Kunker ke Tapteng, Kapolda Sumut Hadiri Peletakan Batu Pertama Pembangunan Rusun Polres

Polda Sumut Bongkar Sindikat Scamming Internasional di Medan, Korban Rugi Rp6,7 Miliar

Polda Sumut Bongkar Sindikat Scamming Internasional di Medan, Korban Rugi Rp6,7 Miliar

Komentar
Berita Terbaru