Jumat, 09 Oktober 2026

Mantan Walikota IE Jalani Pemeriksaan Kasus Korupsi Aset Dispora Padangsidimpuan

Efendi Jambak - Jumat, 09 Januari 2026 09:00 WIB
Mantan Walikota IE Jalani Pemeriksaan Kasus Korupsi Aset Dispora Padangsidimpuan
Teks foto : Kantor Kejari Kota Padangsidimpuan. (Efendi Jambak)

Kitakini.news - Mantan Wali Kota Padangsidimpuan periode 2018–2023 berinisial IE turut menjalani pemeriksaan oleh Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penilaian aset tanah pada kegiatan belanja modal Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Padangsidimpuan Tahun Anggaran 2021.

Baca Juga:

Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, Lambok MJ Sidabutar, mengatakan pemeriksaan terhadap IE dilakukan sebagai bagian dari pengembangan penyidikan perkara tersebut.

"Kami telah memeriksa mantan Wali Kota Padangsidimpuan, IE, sebagai saksi," ujar Kajari didampingi Kasi Pidsus Zulhelmi Sinaga, dan Kasi Intel Jimmy Donovan, Senin malam (5/1/2026) saat menggelar pres reles di hadapan awak media.

Berdasarkan pantauan awak media, IE mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan dengan mengenakan kemeja putih dan menjalani pemeriksaan selama kurang lebih delapan jam hingga malam hari.

Dalam keterangannya, Kajari mengungkapkan bahwa tim penyidik juga telah menetapkan SS, pimpinan Konsultan Jasa Penilai Publik (KJPP) Budi, Edy, Saptono & Rekan, sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

"Dari hasil pengembangan penyidikan, kami menetapkan SS sebagai tersangka," tegas Kajari.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup. Hal itu dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: 01/L.2.15/Fd/01/2026 tertanggal 5 Januari 2026.

Sebelumnya, penyidik telah lebih dahulu menetapkan Ali Hotman Hasibuan, Kepala Dispora Kota Padangsidimpuan yang juga bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sebagai tersangka. Perkara Ali Hotman saat ini telah memasuki tahap penuntutan dan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Medan Kelas IA Khusus.

Kajari menjelaskan, kasus ini bermula pada tahun 2021 saat Dispora Kota Padangsidimpuan melaksanakan kegiatan belanja modal berupa penilaian harga tanah untuk pengembangan destinasi wisata Tor Hurung Natolu, Desa Baruas, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua.

Penilaian aset dilakukan oleh KJPP Budi, Edy, Saptono & Rekan dengan nilai kontrak sebesar Rp49.709.000, yang ditandatangani oleh Ali Hotman Hasibuan selaku pengguna anggaran dan SS sebagai perwakilan KJPP.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: M Iqbal
SHARE:
Tags
Berita Terkait
KPK OTT di ATR/BPN, Ketua DPP Golkar Fahd Arafiq dan 16 Orang Diamankan

KPK OTT di ATR/BPN, Ketua DPP Golkar Fahd Arafiq dan 16 Orang Diamankan

Kadishub Padangsidimpuan Terjerat Dugaan Korupsi Pengelolaan Parkir

Kadishub Padangsidimpuan Terjerat Dugaan Korupsi Pengelolaan Parkir

Tiga Eks Kepala KSOP Belawan Ditahan Kejati Sumut dalam Kasus Dugaan Korupsi PNBP Jasa Kepelabuhanan

Tiga Eks Kepala KSOP Belawan Ditahan Kejati Sumut dalam Kasus Dugaan Korupsi PNBP Jasa Kepelabuhanan

Mahasiswa Desak Kejati Sumut Usut Dugaan Korupsi APBDes Kepala Desa Lantosan I

Mahasiswa Desak Kejati Sumut Usut Dugaan Korupsi APBDes Kepala Desa Lantosan I

ALMASAR-SUMUT Akan Laporkan Pejabat Kejari Labusel Terkait Tebang Pilih Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Rp1,9 Miliar di Labusel

ALMASAR-SUMUT Akan Laporkan Pejabat Kejari Labusel Terkait Tebang Pilih Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Rp1,9 Miliar di Labusel

Dinilai Tidak Koorperatif, Polisi Jemput Paksa Tersangka Korupsi Pembangunan Dek di Padangidimpuan

Dinilai Tidak Koorperatif, Polisi Jemput Paksa Tersangka Korupsi Pembangunan Dek di Padangidimpuan

Komentar
Berita Terbaru