Terdakwa Pembunuhan Disertai Pencurian di Medan Helvetia Divonis 20 Tahun
Kitakini.news -Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Riswan Lubis alias Iwan, terdakwa kasus pembunuhan disertai pencurian terhadap Amima Agama di kediaman korban,Jalan Balai Desa No. 42-A, Kecamatan Medan Helvetia.
Baca Juga:
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Kartika PN Medan, Rabu (4/2/2026) sore.
Majelis Hakim menyatakan sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Medan, AP Frianto Naibaho, yang sebelumnya menuntut pidana 20 tahun penjara.
"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Riswan Lubis alias Iwan dengan pidana penjara selama 20 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim, Firza Andriansyah, saat membacakan amar putusan.
Majelis Hakim menilai terdakwa yang merupakan warga Jalan Sakti Lubis, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan disertai pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 339 KUHP, sesuai dakwaan alternatif kesatu JPU.
Atas putusan tersebut, baik jaksa penuntut umum maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir. Keduanya memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan sikap hukum selanjutnya, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya banding.
Kronologi Perkara
Kasus pembunuhan ini bermula pada Sabtu (19/7/2025) sekitar pukul 07.30 WIB. Saat itu, korban meminta terdakwa Riswan untuk memperbaiki perangkat DCR CCTV di rumahnya. Setelah pekerjaan selesai, terdakwa meminta bayaran sebesar Rp3 Juta.
Namun, korban menolak membayar dengan alasan hasil perbaikan CCTV belum berfungsi dengan baik. Penolakan tersebut memicu emosi terdakwa yang kemudian menodongkan pisau cutter ke arah leher korban.
Korban sempat melakukan perlawanan, tetapi terdakwa tetap menggorok leher korban hingga menyebabkan korban meninggal dunia di tempat. Setelah melakukan pembunuhan, terdakwa mengambil sejumlah harta benda milik korban yang tersimpan di dalam rumah.
Barang-barang yang dicuri antara lain uang tunai sebesar 95 dolar Amerika Serikat, 28 gelang emas, 12 kalung emas, 19 cincin emas, 16 perhiasan emas lainnya, serta tiga unit telepon genggam.Usai kejadian, terdakwa melarikan diri dan sempat menjual hasil curian tersebut.
Aparat kepolisian dari Polrestabes Medan akhirnya berhasil menangkap Riswan di kawasan Batang Toru pada Rabu (23/7/2025). Terdakwa kemudian dibawa ke Mapolrestabes Medan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (**)
Perjalanan Sensasional Maroko di Piala Dunia 2026: Tahan Brasil, Kini Gilas Kanada Menuju Delapan Besar
BAMPERSU Dukung Langkah Kejari Medan Bongkar Dugaan Korupsi BLUD RSUD dr. Pirngadi
Saksi Smartboard Langkat Tegaskan BAP ‘Disetel’ Jaksa, Dua Kali Pemanggilan ke Pengadilan Tipikor
AHY Tinjau Sekolah Rakyat Medan Bernilai Rp250 Miliar di Medan
OTT KPK di Binjai, Suasana Polrestabes Medan Terlihat Tenang