Kejagung dan KPK Diminta Usut Dugaan Pencurian dan Pengadaan Suku Cadang Palsu di PT Inalum
Kitakini.news -Kasus dugaan korupsi yang terjadi di PT Indonesia Asahan Aluminium (PT. Inalum), Kuala Tanjung, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, semakin menarik perhatian publik. Pasalnya, diduga melibatkan sejumlah oknum petinggi di perusahaan raksasa tersebut serta para 'mafia tingkat dewa'.
Baca Juga:
Teranyar, mencuat dugaan pengadaan suku cadang KW alias palsu yang juga disertai dugaan pencurian sparepart yang disinyalir dilakukan oleh vendor 'mitra binaan', bekerjasama dengan orang dalam di PT Inalum.
Kasus tersebut pun menjadi sorotan sejumlah pihak, salah satunya Republik Corruption Watch (RCW). Lembaga anti korupsi itu mendesak aparat penegak hukum, diantaranya Kejaksaan Agung (Kejagung). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkhusus KejatiSu yang mewakili Sumut untuk mengusut serta mendalami kasus tersebut.
Ketua Bidang Analisa Data dan Pelaporan RCW, Sunaryo, kepada media di Medan, Selasa (10/2/2026) menyebut, meski terjadi kejanggalan dalam berbagai proses pengadaan barang di perusahaan tersebut, namun sepertinya perhatian PO hanya tertuju kepada vendor-vendor binaan yang sudah berlarut-larut lama monopoli menyuplai pengadaan barang yang serupa.
Setiap tahunnya proses PO sebagian ada type atau model yang diminta tidak sesuai yang diperlukan atau secara pasaran tidak ada dipasarkan agar bila diundang tender tidak ada vendor yang sanggup menawarkan karena spesifikasi nya tidak dikenal.
Hal itu secara tidak langsung seakan-akan merujuk bahwa vendor binaan saja yang sanggup dengan proses tanpa diadakan seleksi yang memberikan kesempatan mengundang Tender diberikan kepada vendor-vendor yang sanggup dengan tujuan adanya regenerasi untuk tidak hanya kepada vendor binaan yang terus-menerus menyuplai kebutuhan Pabrik Peleburan Inalum dengan minim atau tidak diadakan pengusutan sesuai Peraturan BUMN.
Berkaitan hal itu pihaknya siap membuka fakta terkait dugaan permainan dalam pengadaan suku cadang di PT Inalum. Menurut Sunaryo, dokumen barang yang dipasok oleh vendor yang selama ini memonopoli proyek PT Inalum itu, diduga kuat penuh rekayasa yang bekerjasama dengan vendor binaan.
Pasalnya terdapat ketidaksesuaian antara dokumen administrasi dan kondisi fisik barang di lapangan. Kondisi itu berarti bahwa dalam mekanismenya permintaan yang ada bisa dikategorikan fiktif tidak sesuai spesifikasi nya. Sunaryo mengungkap, dalam kartu inspeksi yang diterbitkan PT Inalum tercatat, suku cadang tersebut bermerek Meidensha. Namun faktanya, pada pemeriksaan fisik barang tidak mencantumkan logo atau merek Meidensha sebagaimana tercantum dalam dokumen kartu inspeksi yang dicetak oleh PT Inalum.
Pihaknya meyakini bahwa cek fisik atau pemeriksaan barang yang dilakukan pihak PT Inalum itu hanya formalitas, karena faktanya berbanding terbalik. PT Inalum hanya akan meloloskan barang yang dikirim oleh vendor binaan, meski merek barangnya tidak sesuai dengan yang tertera pada kartu inspeksi Merk.Meidensha yang disiapkan PT Inalum.
Padahal, kata Sunaryo, kartu inspeksi tersebut merupakan dokumen resmi penerimaan barang. Jika tertulis bermerek Meidensha, semestinya juga tertera merek Meidensha pada barang yang disuplay, bukan direkayasa.
"Laporan kasus ini sedang kita siapkan, nanti langsung kami serahkan ke Kejagung dan KPK, termasuk ke Presiden di Jakarta," tegas Sunaryo dengan nada vocal.
Satu Kantong untuk Nyawa, Ratusan Karyawan dan Warga Kumpulkan 626 Kantong Darah Jelang HUT ke-81 RI
GMP Sumut Desak KPK Usut Dugaan Pengaturan Proyek BMBK Cipta Karya Sumut
GPAK Gelar Aksi di KPK, Desak Pemeriksaan BGS Terkait Dugaan Korupsi MBG Simalungun
Dukung Pendidikan dan Lingkungan Sumut, INALUM Siap Kolaborasi dengan Pemprov
Ahli Sebut Perubahan Mekanisme Pembayaran dalam Kontrak Bisnis Merupakan Hal Lazim