Kejagung dan KPK Diminta Usut Dugaan Pencurian dan Pengadaan Suku Cadang Palsu di PT Inalum
Berdasarkan regulasi, pengadaan barang/jasa di lingkungan pemerintah maupun BUMN wajib mematuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan netralitas sebagaimana diatur dalam Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia.
Baca Juga:
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 (perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018), yang secara tegas melarang penyebutan Merek dalam Tender pengadaan, kecuali pembelian kepada Agent tunggal atau Pabrikan kebutuhan seperti suku cadang atau komponen sistem yang sudah ada.
Jika pejabat PT Inalum tetap melakukan pengadaan barang bermerek Meidensha namun berpedoman sesuai Gambar setelah adanya pemberitahuan resmi bahwa Meidensha telah diakuisisi oleh Kito sejak 15tahun lalu dan Satuma OEM Meidensha, maka hal itu berpotensi dikategorikan sebagai kesengajaan penyalahgunaan wewenang karna hanya diberikan kepada vendor-vendor yang sama selama ini.
Tindakan tersebut juga dapat melanggar UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN (Pasal 5 dan Pasal 13-33), yang menekankan tata kelola profesional dan transparan.
UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, jika terbukti adanya pengistimewaan vendor tertentu.
Peraturan Menteri BUMN tentang Pengadaan Barang dan Jasa di BUMN, yang telah terjadi menggurita yang sudah seperti kebiasaan berikut mengatur kewajiban netralitas dan keadilan dalam proses pengadaan.
Sunaryo juga menyinggung dugaan pencurian suku cadang presimeyer di PT Inalum. Aksi itu disebut melibatkan orang dalam yang bekerjasama dengan salah satu rekanan, PT CJP.
"Terduga pelaku bahkan pernah tertangkap saat membawa suku cadang dengan mobil bersama sopir PT CJP. PT AWS. PT BDS. PT CKY. PT GNG dan PT ISB yang telah dilakukan penyelidikan terjadi Kasus pencurian suku cadang milik perusahaan BUMN PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum)Kasus seperti ini diduga bukan kali pertama terjadi, dan negara dirugikan hingga miliaran rupiah," beber Sunaryo.
Sunaryo juga mendesak penyidik untuk melakukan pemeriksaan terhadap Senior Vice President Logistik PT Inalum, Bambang Heru Prayoga dan Executive Vice President Pengadaan Barang Jevi Amri yang dinilai sebagai orang yang paling bertanggung jawab untuk mengendalikan dan mengetahui segala sesuatu pelaksanaan yang terjadi dan berperanan atas segala peristiwa terjadi dalam lingkup PT.Inalum.
Sebelumnya, perusahaan yang berkedudukan di Kuala Tanjung, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara tersebut, juga terlibat kasus transaksi jual beli gas dengan PT PGN dan PT IAE, serta penjualan produk Aluminium Alloy ke PT PASU.
Satu Kantong untuk Nyawa, Ratusan Karyawan dan Warga Kumpulkan 626 Kantong Darah Jelang HUT ke-81 RI
GMP Sumut Desak KPK Usut Dugaan Pengaturan Proyek BMBK Cipta Karya Sumut
GPAK Gelar Aksi di KPK, Desak Pemeriksaan BGS Terkait Dugaan Korupsi MBG Simalungun
Dukung Pendidikan dan Lingkungan Sumut, INALUM Siap Kolaborasi dengan Pemprov
Ahli Sebut Perubahan Mekanisme Pembayaran dalam Kontrak Bisnis Merupakan Hal Lazim