Kamis, 27 Agustus 2026

Kejagung dan KPK Diminta Usut Dugaan Pencurian dan Pengadaan Suku Cadang Palsu di PT Inalum

Abimanyu - Selasa, 10 Februari 2026 11:14 WIB
Kejagung dan KPK Diminta Usut Dugaan Pencurian dan Pengadaan Suku Cadang Palsu di PT Inalum
Teks foto : Ilustrasi kantor PT Inalum. (Abimanyu)

Dibeberkannya, suku cadang yang dijadikan Gambar sebagai pedoman mutlak untuk barang yang boleh diterima harus sesuai gambar yang diakui PT Inalum, yaitu produk merek Meidensha. Namun kenyataannya berbanding terbalik, hanya mencantumkan keterangan 'Made in Japan' dan 'Genuine Part' tanpa ada tertera merek Meidensha, dan barang yang diterima PT Inalum dinyatakan Satuma OEM Meidensha sejak 50thn lalu adalah barang PALSU.

Baca Juga:

‎Anehnya kata Sunaryo, ada kejanggalan dalam proses kartu inspeksi dan penerimaan barang dengan kartu inspeksi yang dicetak PT Inalum ada tertera merek Meidensha, namun barang yang diterima tidak ada tercantum merek Meidensha.

‎Menurutnya, ketidaksesuaian antara dokumen dan fisik barang yang diduga telah terjadi berulang-ulang selama bertahun-tahun itu, karena lemahnya pengawasan internal yang diduga ada unsur kesengajaan dengan penyalahgunaan wewenang.

‎"Kecurangan di PT Inalum ini diduga sudah terjadi sejak lama, meski terjadi unsur kesengajaan namun khususnya ke vendor binaan nya dan minim atau seperti tidak berminat penindakan," ungkapnya.

Produk yang diterima dari vendor sesuai gambar atau rekanan binaan adalah barang PALSU, sebagaimana penjelasan dari Satuma OEM Merdensha yang langsung ditandatangani oleh Komiko Kajikawa selaku Presiden/Direktur Penjualan Internasional pada 1 Maret 2024 lalu.

‎"Bukti barang yang sama diterima setelah ada pemberitahuan kalau barang sesuai Gambar adalah barang PALSU ada sama kita.dilaksanakan ulang di bulan Desember 2024 dan Januari 2025, setidaknya ada 64 unit barang palsu yang sudah bisa dikategorikan kesengajaan melaksanakan penyalahgunaan wewenang yang seperti terus menerus. Jadi fakta mana lagi yang mau mereka dustakan," tandasnya.

‎Sunaryo menjelaskan, setiap barang yang masuk ke PT Inalum wajib co dilengkapi kartu inspeksi yang dicetak oleh PT Inalum, sesuai dengan merek barang yang dikirimkan, maka sesuai merek yang tertera di barangnya yang diterima akan dicetak kartunya oleh PT Inalum, yang memuat sembilan informasi utama. Antara lain nama barang, merek, nomor kontrak, nama vendor, jumlah barang, nomor material, serta status penerimaan barang.

‎"Status 'OK' berarti barang diterima, sedangkan 'Reject' berarti ditolak. Namun herannya, barang yang sama sekali tidak tertera merek Meidensha dapat lolos diterima PT.Inalum yang dicroscek lantas berdalih bahwa Merk.Meidensha tertera yang ada tulisan berbahasa Japan yang tertulis di Stiker yang ditempelkan di barang nya namun buktinya sesuai dari pantauan PT Inalum. Artinya, tidak ada sesuai merek barang yang tertulis di Stiker barang dengan diorder dengan merk.Meidensha yang dikirimkan oleh vendor binaan," katanya.

‎Sunaryo menyebut, pihaknya menemukan fakta bahwa PT Inalum telah menerima barang dari vendor binaan tanpa Merek dan logo Meidensha. Padahal, Meidensha sudah diakuisisi Kito sejak 15tahun lalu dan Satuma adalah OEM Meidensha resmi selama 50 tahun.

‎"Fakta yang kami temukan, PT Inalum telah menerima barang dari vendor binaan tanpa merek dan logo resmi Meidensha. Padahal, Meidensha sudah diakuisisi Kito, dan Satuma adalah OEM resminya selama 50 tahun," ujarnya.

‎Bahkan sambungnya, ada surat resmi dari Satuma Jepang sebagai OEM yang menyatakan barang sesuai Gambar yang diterima sesuai Gambar adalah palsu. Tapi anehnya, itu justru dijadikan barang acuan.

‎"Ini jelas ada seperti permainan. Pertanyaan besar, kenapa barang legal ditolak, sementara barang yang diduga palsu justru diterima?," sindir Sunaryo.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: M Iqbal
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Satu Kantong untuk Nyawa, Ratusan Karyawan dan Warga Kumpulkan 626 Kantong Darah Jelang HUT ke-81 RI

Satu Kantong untuk Nyawa, Ratusan Karyawan dan Warga Kumpulkan 626 Kantong Darah Jelang HUT ke-81 RI

GMP Sumut Desak KPK Usut Dugaan Pengaturan Proyek BMBK Cipta Karya Sumut

GMP Sumut Desak KPK Usut Dugaan Pengaturan Proyek BMBK Cipta Karya Sumut

GPAK Gelar Aksi di KPK, Desak Pemeriksaan BGS Terkait Dugaan Korupsi MBG Simalungun

GPAK Gelar Aksi di KPK, Desak Pemeriksaan BGS Terkait Dugaan Korupsi MBG Simalungun

Dukung Pendidikan dan Lingkungan Sumut, INALUM Siap Kolaborasi dengan Pemprov

Dukung Pendidikan dan Lingkungan Sumut, INALUM Siap Kolaborasi dengan Pemprov

Ahli Sebut Perubahan Mekanisme Pembayaran dalam Kontrak Bisnis Merupakan Hal Lazim

Ahli Sebut Perubahan Mekanisme Pembayaran dalam Kontrak Bisnis Merupakan Hal Lazim

INALUM Buka Magang 2026 untuk Mahasiswa: Cek Syarat, Cara Daftar, dan Jadwalnya!

INALUM Buka Magang 2026 untuk Mahasiswa: Cek Syarat, Cara Daftar, dan Jadwalnya!

Komentar
Berita Terbaru