Terima Laporan Warga, Petugas Ringkus Pelaku Cabul di Tapteng
Kitakini.news -Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) meringkus seorang pemuda berinisial EP (18) di kediamannya pada Rabu (4/3/2026). Tindakan petugas tersebut atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Baca Juga:
Kapolres Tapteng melalui Kasat Reskrim Iptu Dian AP menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan orang tua korban berinisial MH yang diajukan pada awal Februari lalu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi pencabulan tersebut diduga terjadi di sebuah lokasi penyewaan (rental) PlayStation di kawasan Jalan Oswald Siahaan.
"Setelah mengumpulkan bukti dan melakukan penyelidikan, tim Opsnal bergerak mengamankan terduga pelaku di rumahnya," ujar Iptu Dian AP.
Dalam proses interogasi, EP mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban sebanyak tiga kali di lokasi yang sama. Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolres Tapteng untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat tersangka sesuai Pasal 473 ayat (2) huruf b dan Pasal 415 huruf b UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru). Tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 9 tahun.
Iptu Dian AP mengapresiasi langkah cepat orang tua korban yang langsung menempuh jalur hukum. Ia juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak.
"Kami meminta para orang tua untuk lebih waspada dan tidak ragu melaporkan segala bentuk tindak kekerasan atau pelecehan seksual terhadap anak kepada pihak berwajib," tutupnya.
Polres Tapteng Sikat Dua Pengedar Sabu di Sorkam Barat
Bawa 7 Paket Sabu di Pinggir Jalan, Pemuda di Tapteng Ditangkap Polisi
Polres Tapteng Fasilitasi Perdamaian Ibu dan Anak Terkait Kasus Sepeda Motor
Polres Tapteng Tangkap Penadah HP Curian, Pelaku Utama Masih Diburu
Rampas Ponsel dan Paksa Korban ke Penginapan, Nelayan Asal Madina Ditangkap Polisi