Minggu, 05 Juli 2026

Penjaga Toko Emas di Deli Tua Didakwa Tadah Barang Curian dari Rumah Hakim

Abimanyu - Senin, 13 April 2026 20:10 WIB
Penjaga Toko Emas di Deli Tua Didakwa Tadah Barang Curian dari Rumah Hakim
(Kitakini.news/Abimanyu)
‎Suasana sidang perkara penadahan barang hasil curian dari rumah hakim PN Medan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan.

Kitakini.news -‎Seorang penjaga toko emas di Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang, Medy Mehamat Amosta Barus (31), harus duduk di kursi terdakwa setelah didakwa menampung emas hasil pencurian milik seorang Hakim Pengadilan Negeri Medan, Khamozaro Waruwu.

Baca Juga:

‎Sidang yang berlangsung di ruang Cakra 8 PN Medan, Senin (13/4/2026) tersebut, beragendakan Pembacaan Eksepsi (Perlawanan) oleh penasihat hukum terdakwa.

‎Jaksa Penuntut Umum (JPU) AP Frianto Naibaho mengungkapkan, kasus ini berawal dari aksi pencurian yang dilakukan oleh Fahrul Aziz Siregar (berkas terpisah) di rumah korban, Khamozaro Waruwu, yang berada di kawasan Medan Sunggal.

‎Setelah menguasai perhiasan emas, Fahrul disebut menjual barang curian tersebut kepada terdakwa yang saat itu bekerja menjaga Toko Emas M Barus di Jalan Besar Deli Tua, Deli Serdang.

‎"Transaksi pertama terjadi pada 4 November 2025, pada saat itu terdakwa membeli emas seberat sekitar 14 Gram senilai Rp20 Juta tanpa dokumen resmi," ujar JPU dalam persidangan.

Beberapa hari kemudian, tepatnya 8 November 2025, terdakwa kembali membeli emas dari pelaku dengan berat sekitar 30 Gram seharga Rp40 Juta secara tunai.

‎Transaksi terbesar terjadi pada 12 November 2025. Saat itu, Fahrul menjual dua gelang emas berkadar tinggi seberat 149,5 Gram. Terdakwa menyepakati harga Rp299 Juta, dengan sistem pembayaran kombinasi tunai dan transfer bank.

Untuk menghilangkan jejak, Medy disebut melebur seluruh perhiasan tersebut menjadi emas murni (LM 99 persen). Dari rangkaian transaksi itu, terdakwa diduga meraup keuntungan sekitar Rp6 Juta.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian dan melaporkan kasus ini ke Polrestabes Medan hingga akhirnya bergulir ke Meja Hijau.

‎"Terdakwa diancam pidana dengan Pasal 591 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penadahan," tegas JPU.

Hakim ketua Efrata Happy Tarigan, selanjutnya menunda sidang dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda tanggapan JPU, atas eksepsi yang diajukan pihak terdakwa. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Perjalanan Sensasional Maroko di Piala Dunia 2026: Tahan Brasil, Kini Gilas Kanada Menuju Delapan Besar

Perjalanan Sensasional Maroko di Piala Dunia 2026: Tahan Brasil, Kini Gilas Kanada Menuju Delapan Besar

OTT KPK di Binjai, Suasana Polrestabes Medan Terlihat Tenang

OTT KPK di Binjai, Suasana Polrestabes Medan Terlihat Tenang

Kejari Samosir Tetapkan Pimpinan Bank Mandiri KCP Pangururan Sebagai Tersangka

Kejari Samosir Tetapkan Pimpinan Bank Mandiri KCP Pangururan Sebagai Tersangka

Polsek Pandan Amankan Dua Pria Lakukan Percobaan Pencurian Kabel Telkom

Polsek Pandan Amankan Dua Pria Lakukan Percobaan Pencurian Kabel Telkom

PH Mantan Kadis Sosial Samosir Minta Dakwaan Dinyatakan Batal Demi Hukum

PH Mantan Kadis Sosial Samosir Minta Dakwaan Dinyatakan Batal Demi Hukum

Sesuai Arahan Bobby, Tim Terpadu Tindak Tegas Pertambangan Emas Tanpa Izin di Kotanopan

Sesuai Arahan Bobby, Tim Terpadu Tindak Tegas Pertambangan Emas Tanpa Izin di Kotanopan

Komentar
Berita Terbaru