Senin, 06 Juli 2026

Berulang Kali Curi Besi Proyek Stadion Teladan, Empat Pria Terancam Sembilan Tahun Penjara

Abimanyu - Kamis, 16 April 2026 19:29 WIB
Berulang Kali Curi Besi Proyek Stadion Teladan, Empat Pria Terancam Sembilan Tahun Penjara
Teks ‎foto : ‎Suasana sidang perkara pencurian Besi proyek pembangunan Stadion Teladan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan. (Abimanyu)

Kitakini.news -Empat pria harus menghadapi proses hukum setelah didakwa melakukan pencurian besi secara berulang di proyek pembangunan Stadion Teladan. Sidang perdana mereka digelar di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (16/4/2026) sore.

Baca Juga:

‎Keempat terdakwa masing-masing Seven Boy Dolok Saribu (32), Tomi Syahputra Purba (29), Chandra Dolok Saribu (42), dan Benhard Halomoan Tambunan (54). Dalam dakwaan, mereka disebut menjalankan aksi pencurian sejak Agustus hingga Oktober 2025.

‎Jaksa Penuntut Umum (JPU) Elvina Sianipar mengungkapkan, para terdakwa memanfaatkan celah di pagar seng proyek untuk melancarkan aksinya. Dengan menggunakan bambu yang diberi kait besi di ujungnya, mereka menarik potongan besi dari dalam area proyek.

‎"Aksi dilakukan beberapa kali di waktu berbeda dengan cara yang sama," ujar jaksa di persidangan.

‎Pada aksi pertama, Agustus 2025, mereka mencuri sekitar 10 kilogram besi yang kemudian dijual seharga Rp35 ribu. Hasilnya dibagi rata. Sebulan kemudian, mereka kembali beraksi dan berhasil membawa 21 kilogram besi senilai Rp73.500.

‎Tidak berhenti di situ, pada 13 Oktober 2025 mereka kembali mencuri dua batang besi seberat 11 kilogram, lalu menjualnya seharga Rp38.500. Bahkan di hari yang sama, mereka mengulangi aksinya pada dini hari dan membawa kabur 15 kilogram besi senilai Rp52.500.

‎Akibat aksi berulang tersebut, pihak proyek Stadion Teladan mengalami kerugian hingga Rp50 juta.

‎Jaksa menegaskan, perbuatan para terdakwa dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut, sehingga memenuhi unsur pencurian dengan pemberatan.

‎Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 477 ayat (2) KUHP juncto Pasal 23 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Setelah pembacaan dakwaan, majelis hakim yang dipimpin Cipto Nababan menunda persidangan hingga pekan depan untuk agenda pemeriksaan saksi.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: M Iqbal
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Dituntut Lima Bulan Penjara, Dua Terdakwa Kasus Pelanggaran UU Migas Berharap Divonis Bebas

Dituntut Lima Bulan Penjara, Dua Terdakwa Kasus Pelanggaran UU Migas Berharap Divonis Bebas

Thailand Lolos Dramatis, Malaysia Tumbang 3-2 di Stadion Teladan

Thailand Lolos Dramatis, Malaysia Tumbang 3-2 di Stadion Teladan

Dituding Langgar UU Migas karena 20 Liter Pertalite, PH Minta Kejari dan Polrestabes Medan Bertanggungjawab

Dituding Langgar UU Migas karena 20 Liter Pertalite, PH Minta Kejari dan Polrestabes Medan Bertanggungjawab

Kecewa Putusan Sela Hakim, PH Dante Sinaga Persoalkan Dakwaan Kasus Aluminium Inalum

Kecewa Putusan Sela Hakim, PH Dante Sinaga Persoalkan Dakwaan Kasus Aluminium Inalum

Terdakwa Kasus Kematian Guru Zumba, David Chandra Minta Dibebaskan dari Dakwaan

Terdakwa Kasus Kematian Guru Zumba, David Chandra Minta Dibebaskan dari Dakwaan

Thailand Mengamuk di Stadion Teladan Medan, Hampir Dua Digit Gol Dicetak ke Gawang Brunei

Thailand Mengamuk di Stadion Teladan Medan, Hampir Dua Digit Gol Dicetak ke Gawang Brunei

Komentar
Berita Terbaru