Dirut PT Toba Surimi Diperiksa, JPU Bakal Panggil Bank Mandiri dalam Kasus Pemalsuan Cek Rp123,2 Miliar
Kitakini.news -Direktur Utama PT Toba Surimi Industries Tbk, Gindra Tardy, diperiksa sebagai saksi dalam sidang dugaan pemalsuan cek dan penggelapan dana perusahaan senilai Rp123,2 Miliar di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (30/4/2026).
Baca Juga:
Sidang yang digelar di ruang Cakra VIII itu dipimpin majelis
hakim diketuai Lifiana Tanjung dengan anggota Monita Sitorus dan Eli Yurita.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Daniel Surya Partogi dari Kejari
Belawan turut menghadirkan tiga saksi internal perusahaan, yakni Mulyanti
(Finance), Lusiana (Kasir), dan Irsan (Direktur).
Dalam keterangannya, Gindra menegaskan terdakwa Tepi (41),
mantan Asisten Manajer Finance, belum mengembalikan kerugian perusahaan.
"Belum ada memulangkan uang sepeser pun. Namun, ada
ditemukan uang tunai sekitar Rp100 juta dan mata uang dolar di dalam laci, yang
kini menjadi barang bukti," ujarnya.
Ia juga mengungkap sekitar 1.600 karyawan terdampak akibat
kasus tersebut.
JPU Daniel menyebut terdakwa memalsukan tanda tangan Direktur
Utama pada 54 lembar bilyet cek untuk mencairkan dana perusahaan melalui Bank
Mandiri Cabang Medan Balai Kota.
Berdasarkan hasil uji laboratorium forensik, seluruh tanda
tangan pada cek tersebut dinyatakan tidak identik dengan tanda tangan asli.
Dana hasil pencairan kemudian diduga dialirkan ke sejumlah
rekening perusahaan yang terafiliasi dengan aktivitas trading forex melalui
aplikasi SXKQQLJ.
Akibat perbuatan tersebut, PT Toba Surimi Industries Tbk
mengaku mengalami kerugian mencapai Rp123,2 Miliar.
JPU Daniel menyatakan persidangan akan dilanjutkan dengan
agenda pemeriksaan saksi tambahan, termasuk memanggil pihak Bank Mandiri untuk
mengklarifikasi proses pencairan cek dan mekanisme verifikasi yang dilakukan.
"Kami akan menghadirkan pihak Bank Mandiri sebagai saksi untuk
menjelaskan alur pencairan dan prosedur yang berlaku," ujar Daniel.
Selain itu, pihaknya juga membuka kemungkinan kembali akan
menghadirkan pihak internal PT Toba Surimi Industries Tbk guna memperkuat
pembuktian di persidangan.
"Sidang ditunda dua pekan, kita akan memanggil pihak dari Bank Mandiri untuk pemeriksaan dalam sidang lanjutan," kata JPU Daniel.
Hakim Dalami Dugaan Keterlibatan Pimpinan Bank Mandiri di Korupsi PMD Samosir, JPU Upayakan Hadirkan Tersangka
Ahli LKPP Tegaskan tak Boleh Ada Komisi dalam Pengadaan Smartboard Langkat
Saksi Ketiga Cabut BAP di Sidang Smartboard Langkat, Sebut Keterangan Diarahkan Jaksa
Dugaan Korupsi Perkara CitraLand Dinilai Mengarah ke Persoalan Administratif
Dirut PUD RPH Medan Hadir di Sidang Korupsi Sebagai Advokat, Publik Soroti Potensi Konflik Kepentingan