Mantan Wali Kota Medan Dzulmi Eldin Bebas Bersyarat
Kitakini.news
- Setelah memenuhi ketentuan menjalani 2/3 masa hukumannya, mantan Wali Kota
Medan Dzulmi Eldin akhirnya menghirup udara segar dengan bebas bersyarat pada,
Selasa (28/2/2023) pagi.
Baca Juga:
Kepala Lapas Klas I Tanjung Gusta Medan, Maju Amintas mengatakan, pihaknya telah melapor ke Bapas Kelas I Medan untuk registrasi sebagai Klien Pemasyarakatan.
"Kita telah melakukan kegiatan pengeluaran
pembebasan bersyarat Warga Binaan Pemasyarakatan atas nama Dzulmi Eldin.
Setelah keluar dari Lapas selanjutnya melapor ke Bapas Kelas I Medan untuk
diregistrasi sebagai Klien Pemasyarakatan," kata Maju kepada wartawan,
Selasa (28/2/2023).
Usai diregistrasi ke Bapas Kelas I Medan, Dzulmi Eldin
selanjutnya melapor ke Kejaksaan Negeri Medan. "Setelah terregistrasi
selanjutnya melapor ke Kejari Medan," jelasnya.
Sementara itu secara terpisah, Kasi Intelijen Kejari Medan,
Simon membenarkan adanya laporan tersebut. "Benar, kita telah menerima
laporan terpidana Dzulmi Eldin untuk pengawasan wajib lapor dalam pembebasan
bersyaratnya," ujar Simon
Lanjut dikatakan Simon, terpidana Dzulmi Eldin diwajibkan melapor ke Kejaksaan setidaknya satu kali dalam satu bulan.
"Apabila tidak
kooperatif wajib lapor, kita akan melayangkan surat ke Lapas untuk menentukan
sikap selanjutnya," imbuhnya.
Sebagaimana diketahui sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan
Tipikor Medan menyatakan terdakwa Dzulmi Eldin S Wali Kota Medan Nonaktif
terbukti bersalah atas perkara korupsi suap dan divonis enam tahun penjara,
denda Rp500 juta.
"Mengadili, terdakwa Dzulmi Eldin terbukti dan menyakini telah bersalah menurut hukum dengan melakukan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme, dengan ini majelis hakim menghukum dengan pidana selama 6 tahun penjara, denda Rp 500 juta, bila tidak digantikan, maka akan dijatuhkan 4 bulan kurungan," vonis Ketua Majelis Hakim, Abdul Aziz di ruang Cakra II Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (11/6/2020) lalu.
Dalam perkara tersebut Majelis Hakim sependapat dengan Jaksa KPK yang menjerat terdakwa dengan pasal 12 huruf a UU RI No 31 Tahun 1999.
Kontributor: Abimanyu
Lakalantas Pikap Vs Tronton, Tiga Korban Masuk RS TNI Padangsidimpuan
Polisi Tangkap Pelaku yang Cabuli Anak Tiri Tuna Runggu
Tersangka TPPO Mantan Bupati Langkat Dilimpahkan ke Kejati Sumut
Jabat Kapolres Padangsidimpuan, Ini Pesan AKBP Dudung Setyawan
Pelaku Pencuri Ban Mobil di Petisah Berprofesi Sopir