Sabtu, 18 Juli 2026

Mantan Wali Kota Medan Dzulmi Eldin Bebas Bersyarat

- Selasa, 28 Februari 2023 20:13 WIB
Mantan Wali Kota Medan Dzulmi Eldin Bebas Bersyarat

Kitakini.news - Setelah memenuhi ketentuan menjalani 2/3 masa hukumannya, mantan Wali Kota Medan Dzulmi Eldin akhirnya menghirup udara segar dengan bebas bersyarat pada, Selasa (28/2/2023) pagi.

Baca Juga:

Kepala Lapas Klas I Tanjung Gusta Medan, Maju Amintas mengatakan, pihaknya telah melapor ke Bapas Kelas I Medan untuk registrasi sebagai Klien Pemasyarakatan.

"Kita telah melakukan kegiatan pengeluaran pembebasan bersyarat Warga Binaan Pemasyarakatan atas nama Dzulmi Eldin. Setelah keluar dari Lapas selanjutnya melapor ke Bapas Kelas I Medan untuk diregistrasi sebagai Klien Pemasyarakatan," kata Maju kepada wartawan, Selasa (28/2/2023).

Usai diregistrasi ke Bapas Kelas I Medan, Dzulmi Eldin selanjutnya melapor ke Kejaksaan Negeri Medan. "Setelah terregistrasi selanjutnya melapor ke Kejari Medan," jelasnya.

Sementara itu secara terpisah, Kasi Intelijen Kejari Medan, Simon membenarkan adanya laporan tersebut. "Benar, kita telah menerima laporan terpidana Dzulmi Eldin untuk pengawasan wajib lapor dalam pembebasan bersyaratnya," ujar Simon

Lanjut dikatakan Simon, terpidana Dzulmi Eldin diwajibkan melapor ke Kejaksaan setidaknya satu kali dalam satu bulan.

"Apabila tidak kooperatif wajib lapor, kita akan melayangkan surat ke Lapas untuk menentukan sikap selanjutnya," imbuhnya.

Sebagaimana diketahui sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan menyatakan terdakwa Dzulmi Eldin S Wali Kota Medan Nonaktif terbukti bersalah atas perkara korupsi suap dan divonis enam tahun penjara, denda Rp500 juta.

"Mengadili, terdakwa Dzulmi Eldin terbukti dan menyakini telah bersalah menurut hukum dengan melakukan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme, dengan ini majelis hakim menghukum dengan pidana selama 6 tahun penjara, denda Rp 500 juta, bila tidak digantikan, maka akan dijatuhkan 4 bulan kurungan," vonis Ketua Majelis Hakim, Abdul Aziz di ruang Cakra II Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (11/6/2020) lalu.

Dalam perkara tersebut Majelis Hakim sependapat dengan Jaksa KPK yang menjerat terdakwa dengan pasal 12 huruf a UU RI No 31 Tahun 1999.




Kontributor: Abimanyu

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Lakalantas Pikap Vs Tronton, Tiga Korban Masuk RS TNI Padangsidimpuan

Lakalantas Pikap Vs Tronton, Tiga Korban Masuk RS TNI Padangsidimpuan

Polisi Tangkap Pelaku yang Cabuli Anak Tiri Tuna Runggu

Polisi Tangkap Pelaku yang Cabuli Anak Tiri Tuna Runggu

Tersangka TPPO Mantan Bupati Langkat Dilimpahkan ke Kejati Sumut

Tersangka TPPO Mantan Bupati Langkat Dilimpahkan ke Kejati Sumut

Jabat Kapolres Padangsidimpuan, Ini Pesan AKBP Dudung Setyawan

Jabat Kapolres Padangsidimpuan, Ini Pesan AKBP Dudung Setyawan

Pelaku Pencuri Ban Mobil di Petisah Berprofesi Sopir

Pelaku Pencuri Ban Mobil di Petisah Berprofesi Sopir

Peran Masyarakat Tidak Proaktif Memberantas Narkoba

Peran Masyarakat Tidak Proaktif Memberantas Narkoba

Komentar
Berita Terbaru