Rabu, 19 Agustus 2026

Jerat Pasal 114 UU Narkotika Menanti 2 Tersangka Sabu di Pematangsiantar

Tumpal Tanjung - Rabu, 17 Juni 2026 18:17 WIB
Jerat Pasal 114 UU Narkotika Menanti 2 Tersangka Sabu di Pematangsiantar
Teks foto : Kedua tersangka diamankan kepolisian. (Tanjung)

Kitakini.news -Aparat Polres Pematangsiantar meringkus dua tersangka kepemilikan narkotika jenis sabu dalam dua operasi terpisah pada Jumat (12/6/2026). Dari kedua kasus, petugas menyita total sembilan paket sabu dengan berat 13,46 gram beserta sejumlah barang bukti lain terkait tindak pidana narkotika.

Baca Juga:

Kasus pertama melibatkan tersangka NI (35), warga Jalan Tambun Barat, Kelurahan Tanjung Tongah, Kecamatan Siantar Martoba. NI diamankan sekitar pukul 22.40 WIB di depan rumahnya yang berlokasi di Perumahan Senayan Five Star, Jalan Puskesmas.

Saat diamankan, petugas menemukan satu unit telepon seluler merek Vivo berwarna silver di kantong kanan tersangka.

"Berdasarkan penggeledahan yang dilakukan di dalam rumah dengan disaksikan oleh Rukun Warga (RW) setempat, petugas menemukan tujuh paket sabu di atas lemari kaca serta uang tunai sebesar Rp200.000 di kantong celana kiri tersangka," ujar AKP Irwanta Sembiring, Rabu (17/6/2026).

Kasat Resnarkoba Polres Pematangsiantar itu menyatakan, dalam interogasi awal, NI mengakui adanya sisa barang haram yang disimpan di Jalan Taralamsyah.

Di lokasi itu, petugas menemukan satu plastik kresek kuning yang berisi dompet biru bermotif bunga. Di dalam dompet itu terdapat alat-alat transaksi narkoba, termasuk dua timbangan digital, gunting, dua sendok dari pipet, bungkus klip kosong, serta dua paket sabu tambahan.

"Total keseluruhan sabu yang disita dari NI adalah sembilan paket dengan berat 12,78 gram. NI mengaku memperoleh barang tersebut dari seorang pria berinisial K yang berbasis di Medan," ujarnya.

Sementara itu, pada kasus kedua yang terjadi lebih awal pada hari yang sama, sekitar pukul 18.00 WIB, petugas mengamankan tersangka CA (53) di pinggiran Jalan Jambu Gang Rambe, Kelurahan Pardamean, Kecamatan Siantar Marihat.

Saat upaya penangkapan berlangsung, dua paket sabu terjatuh dari tangan kanan CA. Petugas juga menemukan satu paket sabu lainnya di kantong celana kanan tersangka dan satu unit telepon seluler merek Redmi berwarna silver.

CA, yang merupakan warga lokal di kawasan tersebut, mengakui kepemilikan atas tiga paket sabu dengan total berat 0,68 gram. Sama seperti NI, tersangka CA menyatakan mendapatkan narkotika tersebut dari pemasok berinisial K di Medan.

AKP Irwanta Sembiring menjelaskan bahwa kedua tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

"Adapun tersangka NI dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Sedangkan tersangka CA dikenakan pasal serupa namun pada ayat (1)," pungkasnya.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: M Iqbal
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polisi Amankan 3,2 Kg Ganja di Kampus USI, Tiga Mahasiswa Ditetapkan Tersangka

Polisi Amankan 3,2 Kg Ganja di Kampus USI, Tiga Mahasiswa Ditetapkan Tersangka

Polres Pematangsiantar Ungkap Pencurian di Rumah Lansia, Pelaku Berumur 18 Tahun

Polres Pematangsiantar Ungkap Pencurian di Rumah Lansia, Pelaku Berumur 18 Tahun

Pria Diduga ODGJ Menyerang Warga di Siantar Selatan

Pria Diduga ODGJ Menyerang Warga di Siantar Selatan

Keluarga Jaka Malau Minta Polisi Terbitkan DPO 4 Pelaku yang Belum Ditangkap

Keluarga Jaka Malau Minta Polisi Terbitkan DPO 4 Pelaku yang Belum Ditangkap

Tak Sembunyi, Pria Ini Tanam Ganja dalam Pot dii Teras Rumah

Tak Sembunyi, Pria Ini Tanam Ganja dalam Pot dii Teras Rumah

Polisi Tembak Pemuda di Siantar yang Mencuri dan Membuat Korban Meninggal

Polisi Tembak Pemuda di Siantar yang Mencuri dan Membuat Korban Meninggal

Komentar
Berita Terbaru