Sabtu, 25 Juli 2026

Polres Tapteng Ringkus Pengedar Sabu di Sorkam Barat

Efendi Jambak - Jumat, 24 Juli 2026 18:10 WIB
Polres Tapteng Ringkus Pengedar Sabu di Sorkam Barat
(Dok. Polres Tapteng)
Terduga pelaku berada di Mapolres Tapanuli Tengah

Kitakininews.co.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) kembali menggagalkan peredaran gelap Narkotika di wilayah hukumnya.

Baca Juga:

Kali ini seorang pria berinisial KSC (36) yang diduga kuat sebagai pengedar Sabu ditangkap di Lingkungan II, Kelurahan Binasi, Kecamatan Sorkam Barat, Tapteng, Kamis (23/7/2026) malam.

Kapolres Tapteng melalui Kasat Narkoba AKP Johannas Munthe, membenarkan adanya penangkapan terhadap warga setempat tersebut.

"Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah karena area pinggir jalan dekat SPBU mini di Kelurahan Binasi kerap dijadikan lokasi transaksi Narkotika jenis Sabu," ujar AKP Johannas kepada wartawan melalui keterangan tertulisnya yang diterima, Jumat (24/7/2026).

Menindaklanjuti informasi warga, Tim Opsnal Satresnarkoba PolresTapteng yang dipimpin Ipda Kasmin Nadeak langsung melakukan penyelidikan di lokasi sasaran.

Setelah melakukan pemantauan, petugas mengidentifikasi keberadaan tersangka dan mengamankannya tanpa perlawanan.

Dalam penggeledahan badan terhadap tersangka KSC, petugas menyita barang bukti berupa tiga paket Narkotika jenis Sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan Bruto 7,21 Gram, satu unit timbangan digital (Scale) dan plastik klip bening kosong.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan lanjutan ke rumah tersangka dan menemukan barang bukti tambahan berupa sendok Sabu yang terbuat dari sedotan plastik.

Berdasarkan interogasi awal, tersangka KSC mengakui seluruh barang haram tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang pria berinisial D di Kota Medan.

"Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Tapteng untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kami juga terus melakukan pengembangan guna membongkar jaringan yang berada di atasnya," tegas AKP Johannas.

Atas perbuatannya, tersangka KSC dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polres Tapteng Bekuk Pelaku Judi Kim Togel di Badiri

Polres Tapteng Bekuk Pelaku Judi Kim Togel di Badiri

PSMS Medan Langsung Tantang Juara Bertahan Port FC Thailand

PSMS Medan Langsung Tantang Juara Bertahan Port FC Thailand

Gudang Narkoba di Pekanbaru Dibongkar, Polisi Buru Otak Jaringan dan Kejar Aset Lewat TPPU

Gudang Narkoba di Pekanbaru Dibongkar, Polisi Buru Otak Jaringan dan Kejar Aset Lewat TPPU

Tabrak Truk Parkir di Jalan Lintas Sibolga-Barus, Pelajar Meninggal Dunia

Tabrak Truk Parkir di Jalan Lintas Sibolga-Barus, Pelajar Meninggal Dunia

Polres Tapteng Sita Puluhan Botol Miras Tanpa Izin di Andamdewi

Polres Tapteng Sita Puluhan Botol Miras Tanpa Izin di Andamdewi

Seorang Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Mela II Tapteng, Diduga Bunuh Diri

Seorang Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Mela II Tapteng, Diduga Bunuh Diri

Komentar
Berita Terbaru