Sabtu, 24 Oktober 2026

Polres Tapteng Ringkus Pengedar Sabu di Sorkam Barat

Efendi Jambak - Jumat, 24 Juli 2026 18:10 WIB
Polres Tapteng Ringkus Pengedar Sabu di Sorkam Barat
(Dok. Polres Tapteng)
Terduga pelaku berada di Mapolres Tapanuli Tengah

Kitakininews.co.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) kembali menggagalkan peredaran gelap Narkotika di wilayah hukumnya.

Baca Juga:

Kali ini seorang pria berinisial KSC (36) yang diduga kuat sebagai pengedar Sabu ditangkap di Lingkungan II, Kelurahan Binasi, Kecamatan Sorkam Barat, Tapteng, Kamis (23/7/2026) malam.

Kapolres Tapteng melalui Kasat Narkoba AKP Johannas Munthe, membenarkan adanya penangkapan terhadap warga setempat tersebut.

"Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah karena area pinggir jalan dekat SPBU mini di Kelurahan Binasi kerap dijadikan lokasi transaksi Narkotika jenis Sabu," ujar AKP Johannas kepada wartawan melalui keterangan tertulisnya yang diterima, Jumat (24/7/2026).

Menindaklanjuti informasi warga, Tim Opsnal Satresnarkoba PolresTapteng yang dipimpin Ipda Kasmin Nadeak langsung melakukan penyelidikan di lokasi sasaran.

Setelah melakukan pemantauan, petugas mengidentifikasi keberadaan tersangka dan mengamankannya tanpa perlawanan.

Dalam penggeledahan badan terhadap tersangka KSC, petugas menyita barang bukti berupa tiga paket Narkotika jenis Sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan Bruto 7,21 Gram, satu unit timbangan digital (Scale) dan plastik klip bening kosong.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan lanjutan ke rumah tersangka dan menemukan barang bukti tambahan berupa sendok Sabu yang terbuat dari sedotan plastik.

Berdasarkan interogasi awal, tersangka KSC mengakui seluruh barang haram tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang pria berinisial D di Kota Medan.

"Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Tapteng untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kami juga terus melakukan pengembangan guna membongkar jaringan yang berada di atasnya," tegas AKP Johannas.

Atas perbuatannya, tersangka KSC dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Bapenda Medan Perluas Digitalisasi Pajak Restoran, Agha Novrian Tinjau Pendaftaran QRESTO di Fountain

Bapenda Medan Perluas Digitalisasi Pajak Restoran, Agha Novrian Tinjau Pendaftaran QRESTO di Fountain

Rico Waas Salurkan Bantuan Pendidikan untuk 214 Mahasiswa Medan, Maksimal Rp6 Juta per Semester

Rico Waas Salurkan Bantuan Pendidikan untuk 214 Mahasiswa Medan, Maksimal Rp6 Juta per Semester

Widodo C Putro Waspadai Agresivitas PSMS Medan, PSIS Datang dengan Target Maksimal

Widodo C Putro Waspadai Agresivitas PSMS Medan, PSIS Datang dengan Target Maksimal

Eksekusi Rumah KAI di Medan Memanas, Kuasa Hukum Ungkap Dugaan Rencana Pembunuhan oleh Penghuni

Eksekusi Rumah KAI di Medan Memanas, Kuasa Hukum Ungkap Dugaan Rencana Pembunuhan oleh Penghuni

Jamu PSIS Semarang, PSMS Medan Andalkan Tuah Kandang dan Dukungan Suporter

Jamu PSIS Semarang, PSMS Medan Andalkan Tuah Kandang dan Dukungan Suporter

Redam Ego Kepemimpinan Dwi Tunggal, Rico Waas Tegaskan Kepala Daerah dan Wakil Harus Rukun Demi Rakyat

Redam Ego Kepemimpinan Dwi Tunggal, Rico Waas Tegaskan Kepala Daerah dan Wakil Harus Rukun Demi Rakyat

Komentar
Berita Terbaru