Kamis, 20 Agustus 2026

Ahli Pidana Sebut Overmacht, Mantan Kadisdik Langkat Patut Dibebaskan

Abimanyu - Kamis, 20 Agustus 2026 21:38 WIB
Ahli Pidana Sebut Overmacht, Mantan Kadisdik Langkat Patut Dibebaskan
(KitakiniNews/Abimanyu)
‎Ahli hukum pidana Dr Andi Hakim Lubis ‎(kiri) dan Dr Khomaini.

Kitakininews.co.id- Kesaksian tunggal Bahrun Walidin alias Baron selaku Broker dalam perkara dugaan korupsi Pengadaan Smartboard Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2024 kembali menjadi sorotan.

Baca Juga:

Keterangan Baron mengenai dugaan aliran dana dinilai perlu diuji secara ketat dalam pembuktian perkara yang menjerat mantan Kepala Dinas Pendidikan Langkat Saiful Abdi dan Budi Pranoto Seputra, Direktur Utama (Dirut) PT Bismacindo Perkasa.

‎Sorotan tersebut muncul dalam persidangan ketika tim penasihat hukum kedua terdakwa menghadirkan dua ahli hukum pidana, Rabu (20/8/2026) sore, di ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan.

‎Kedua ahli yang dihadirkan yakni Dr Andi Hakim Lubis dari Universitas Medan Area (UMA) dan Dr Khomaini dari Universitas Pembangunan Masyarakat Indonesia (UPMI).

Dalam keterangannya, Khomaini menyinggung ketentuan hukum acara pidana baru sebagaimana diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2025.

‎Menurutnya, berdasarkan ketentuan tersebut, keterangan seorang saksi saja tidak cukup untuk membuktikan kesalahan seseorang dalam perkara pidana.

‎Bahkan, ia menyebut keterangan satu saksi tidak lagi dapat diposisikan sebagai alat bukti petunjuk sehingga diperlukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang relevan.

‎Penjelasan itu disampaikan Khomaini ketika menjawab pertanyaan Jonson David Sibarani yang didampingi Togar Lubis selaku tim penasihat hukum (PH) Saiful Abdi.

Pertanyaan tersebut dikaitkan dengan keterangan Baron dalam persidangan beberapa pekan sebelumnya yang mengaku pernah menyerahkan sejumlah uang kepada pihak lain.

Dalam keterangannya ketika itu, Baron juga menyebut adanya pihak yang berada di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat. "(Di KUHAP) Sekarang (keterangan satu saksi) bukan lagi alat bukti petunjuk Yang Mulia," tegas Khomaini.

Hakim Ketua kemudian menanggapi pernyataan tersebut dan meminta agar pendapat ahli itu dicatat dalam persidangan.

"Tidak dimasukkan dalam alat bukti lain? Catat itu," ujar hakim sembari melirik panitera persoalan Selain persoalan kesaksian, tim PH terdakwa juga mempertanyakan dasar penghitungan dugaan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut.

Jonson Sibarani menyoroti adanya perbedaan harga satu unit smartboard antara nilai yang tercantum dalam kontrak dan harga yang disebut dalam persidangan.

‎Dalam kontrak, harga satu unit smartboard disebut sebesar Rp158 Juta dan telah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11 persen. Setahu bagaimana auditor yang dihadirkan JPU Kejari Langkat di persidangan, harga jual satu unit disebut mencapai Rp165.755.405 dan angka tersebut belum termasuk PPN 11 persen.

‎Khomaini menjelaskan bahwa majelis hakim tidak terikat secara mutlak terhadap alat bukti yang diajukan penuntut umum maupun penasihat hukum terdakwa.

Menurutnya, hakim memiliki kewenangan untuk melihat, menguji, dan menilai sendiri kekuatan setiap alat bukti yang terungkap di persidangan.

Dalam perkara pidana, alat bukti tidak cukup dinilai berdasarkan jumlahnya, tetapi harus dilihat dari kualitas, relevansi, dan keterkaitannya dengan fakta perkara.

Prinsip tersebut, menurutnya, sejalan dengan adagium Fiat justitia ruat caelum, yang bermakna keadilan harus ditegakkan sekalipun langit akan runtuh.

‎Sementara Andi Hakim Lubis menekankan pentingnya menilai bukti secara objektif dan tidak hanya berpegang pada kuantitas alat bukti yang diajukan di persidangan.‎"Bagaimana mungkin kita menafsirkan terhadap ilmu yang nyata? Yang statistik? Statis. Tidak berubah," kata Andi Hakim Lubis.

Disertai Keyakinan

‎Khomaini kemudian menegaskan bahwa ketentuan Pasal 244 KUHAP baru, khususnya Pasal 183, menurutnya, mensyaratkan adanya sekurang-kurangnya dua alat bukti sekaligus keyakinan hakim sebelum seseorang dapat dipidana.

‎"Tapi harus disertai dengan keyakinan. Dua alat bukti tanpa keyakinan, orang tidak boleh dihukum bersalah. Keyakinan tanpa dua alat bukti juga tidak boleh menghukum orang bersalah," tegasnya.

‎Pernyataan itu kemudian ditanggapi Itoloni Gulo selaku PH Budi Pranoto Seputra yang menanyakan konsekuensi hukum apabila terdapat persoalan formil dalam proses pembuktian.

‎Khomaini berpendapat, kecacatan formil dapat berimplikasi terhadap kesempurnaan pembuktian materiil secara keseluruhan, terlebih perkara pidana berkaitan langsung dengan perampasan hak seseorang ketika telah berstatus sebagai terdakwa.

‎Andi Hakim Lubis kemudian memberikan penekanan berbeda mengenai alat bukti yang tidak autentik.

Menurutnya, bukti yang cacat atau tidak autentik harus dikesampingkan dari proses pembuktian.

‎"Apabila bukti tersebut dikesampingkan dan tidak ada alat bukti lain yang mampu membuktikan unsur tertentu, maka unsur kerugian keuangan negara juga dapat dinilai tidak terbukti," tegasnya.

‎Ia menjelaskan bahwa pemidanaan harus didasarkan pada terpenuhinya seluruh unsur delik, termasuk unsur perbuatan melawan hukum dan unsur kesalahan. Karena itu, apabila salah satu unsur yang didakwakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka dakwaan tidak dapat dinyatakan terbukti secara keseluruhan.

‎Saat ditanya usai persidangan, Jonson David Sibarani mengatakan, keterangan kedua ahli pidana menunjukkan proses pengadaan sampai penandatanganan pencairan Smartboard yang dilakukan Saiful Abdi adalah dalam keadaan Overmacht.

‎"Dia terpaksa dan dalam keadaan tertekan menjalankan perintah pimpinan yang sah berkuasa pada saat itu. Oleh karena itu Saiful Abdi tidak bisa dimintai pertanggungjawaban pidananya dalam perkara ini," ujarnya.

‎Hal itu sejalan dengan keterangan kedua ahli yang menyatakan, seseorang yang menjalankan perintah pimpinan yang sah dan dalam keadaan tidak bebas dan tertekan, tidak bisa dimintai pertanggungjawaban pidananya.

‎Sementara dalam perkara tersebut, Supriadi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) juga didakwa bersama terdakwa lainnya dalam perkara dugaan korupsi Pengadaan Smartboard Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2024 dengan nilai dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp29,5 Miliar. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kasus Dugaan Intimidasi Wartawan, Deddy Irawan Resmi Ajukan Praperadilan ke PN Medan

Kasus Dugaan Intimidasi Wartawan, Deddy Irawan Resmi Ajukan Praperadilan ke PN Medan

Keracunan MBG di Karo, Rudi Alfahri: Harus Diusut Secara Menyeluruh dan Transparan

Keracunan MBG di Karo, Rudi Alfahri: Harus Diusut Secara Menyeluruh dan Transparan

Program Lensa Energi Pertamina EP Pangkalan Susu Deteksi Gangguan Penglihatan Belasan Siswa SD di Langkat

Program Lensa Energi Pertamina EP Pangkalan Susu Deteksi Gangguan Penglihatan Belasan Siswa SD di Langkat

Tiga Terdakwa Perdagangan Sisik Tringgiling 1,5 Tahun Penjara

Tiga Terdakwa Perdagangan Sisik Tringgiling 1,5 Tahun Penjara

Rudi Alfahri Desak KPPU Bongkar Penyebab Harga Semen Sumut Melonjak 40 Persen

Rudi Alfahri Desak KPPU Bongkar Penyebab Harga Semen Sumut Melonjak 40 Persen

Sidang Smartboard Langkat: Rekanan Akui Dana Rp19 M Mengalir ke Baron

Sidang Smartboard Langkat: Rekanan Akui Dana Rp19 M Mengalir ke Baron

Komentar
Berita Terbaru