Budi Pranoto Divonis 7,5 Tahun, Kasus Smartboard Langkat Menanti
Kitakininews.co.id -Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa, Budi Pranoto Seputra, divonis 7 tahun 6 bulan penjara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Papan Tulis Interaktif (PTI) atau smartboard pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tebingtinggi Tahun Anggaran 2024.
Baca Juga:
Di tengah putusan tersebut, Budi
juga masih menghadapi perkara dugaan korupsi pengadaan smartboard di Kabupaten
Langkat.
Putusan perkara Tebingtinggi itu
dibacakan majelis hakim yang diketuai As'ad Rahim Lubis di Ruang Cakra Utama
Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (20/8/2026) malam.
Dalam amar putusannya, majelis hakim
menyatakan Budi Pranoto Seputra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah
melakukan tindak pidana korupsi.
"Menyatakan terdakwa Budi Pranoto
Seputra tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan
tindak pidana korupsi," tegas majelis hakim saat membacakan amar putusan.
Majelis hakim kemudian menjatuhkan
pidana terhadap Budi Pranoto dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan.
Selain pidana badan, terdakwa juga
dijatuhi denda sebesar Rp500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka
diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari.
Masa penahanan yang telah dijalani
terdakwa juga ditetapkan untuk dikurangkan seluruhnya dari pidana yang
dijatuhkan.
Usai
persidangan, Budi Pranoto memilih bungkam saat dikonfirmasi wartawan mengenai
vonis tersebut. Ia tidak
memberikan tanggapan dan terus berjalan meninggalkan ruang persidangan.
"Gimana tanggapan abang? Tujuh tahun enam bulan, Bang?"
tanya wartawan kepada Budi. Namun, Budi tidak menjawab.
Wartawan kembali menanyakan mengenai perkara dugaan
korupsi pengadaan smartboard di Kabupaten Langkat yang juga masih menjerat
dirinya. "Ini kan masih ada smartboard Langkat lagi, Bang. Gimana, Bang? Ada
kasus yang lain lagi, Bang?" tanya wartawan.
Budi kembali tidak memberikan respons. Pertanyaan lain yang dilontarkan wartawan juga tidak dijawab hingga
dirinya meninggalkan area persidangan.
Perkara yang menjerat Budi di Tebingtinggi
berkaitan dengan pengadaan 93 unit PTI atau smartboard pada Dinas Pendidikan
dan Kebudayaan Kota Tebingtinggi Tahun Anggaran 2024 dengan nilai anggaran
Rp14,415 miliar.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum
(JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebingtinggi menuntut Budi dengan pidana
penjara selama 9 tahun 6 bulan dan denda Rp600 juta. JPU juga menuntut
pembayaran uang pengganti sebesar Rp3.089.648.622 atau sekitar Rp3,09 miliar.
Dalam dakwaan, Budi disebut
bersama-sama dengan Direktur Utama PT Gunung Emas Ekaputra, Drs. Bambang Ghiri
Arianto, serta Idam Khalid selaku Pengguna Anggaran (PA) sekaligus Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK) dalam proses pengadaan tersebut.
Pengadaan dilakukan dengan nilai
kontrak atau pesanan mencapai Rp14,275 miliar. PT Gunung Emas Ekaputra kemudian
membeli 93 unit smartboard merek ViewSonic dari PT Bismacindo Perkasa dengan
harga Rp110 juta per unit sebelum pajak.
Sementara itu, berdasarkan dakwaan
jaksa, PT Bismacindo Perkasa memperoleh smartboard tersebut dari PT Galva
Technologies dengan harga Rp30 juta per unit termasuk PPN.
Jaksa menyebut terdapat kemahalan
harga atau mark-up dalam pengadaan tersebut. Berdasarkan Laporan Akuntan
Independen atas Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor
00000/2.1349/AL/0287/1/XII/2025 tertanggal 22 Desember 2025, kerugian keuangan
negara disebut mencapai Rp8.218.770.270.
Dalam perkara tersebut, jaksa juga
mengungkap dugaan pemberian uang sebesar Rp3,2 miliar kepada Idam Khalid yang
diserahkan secara bertahap oleh Bahrun Walidin, yang disebut sebagai mitra Budi
Pranoto.
Sementara perkara dugaan korupsi
pengadaan smartboard di Kabupaten Langkat menjadi perkara lain yang masih harus
dihadapi Budi Pranoto.
Karena itu, vonis 7 tahun 6 bulan
dalam perkara Tebingtinggi belum mengakhiri seluruh proses hukum yang dikaitkan
dengan dirinya.
Atas putusan tersebut, Budi Pranoto maupun JPU memiliki hak untuk menyatakan menerima atau menempuh upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Ahli Pidana Sebut Overmacht, Mantan Kadisdik Langkat Patut Dibebaskan
Semarak HUT RI dan MA, PN Medan Sosialisasikan Penerapan SMAP
Sidang Smartboard Langkat: Rekanan Akui Dana Rp19 M Mengalir ke Baron
Tiga Terdakwa Korupsi Smartboard Tebingtinggi Dituntut hingga 9,5 Tahun Penjara
‘Bawa Pasukan’, Walkot Tebingtinggi Jadi Saksi Kasus OTT Korupsi Jaringan Internet Dinas Kominfo