Polres Tapsel Gagalkan Peredaran Ganja 2 Kg
Kitakininews.co.id - Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) menggagalkan dugaan peredaran Narkotika jenis Ganja berkisar 2 Kilogram di Kelurahan Pintu Padang II, Kecamatan Batang Angkola, Rabu (26/8/2026).
Baca Juga:
Dalam pengungkapan tersebut, personel Polsek Batang Angkola mengamankan seorang pria berinisial AST (30), warga Kota Padang Sidimpuan.
Kasat Resnarkoba Polres Tapsel, AKP Philip Antonio Purba mengatakan pihaknya melakukan penyelidikan di kawasan tersebut dan mendapati dua pria mengendarai sepeda motor.
"Saat hendak dilakukan pemeriksaan, satu orang langsung melompat dari sepeda motor dan melarikan diri, sementara AST berhasil diamankan," ujar AKP Philip saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (30/8/2026).
Petugas sempat melakukan pengejaran terhadap pria yang melarikan diri tersebut, namun yang bersangkutan belum berhasil ditemukan.
Pemeriksaan kemudian dilanjutkan di sekitar lokasi tempat kedua pria tersebut sebelumnya berhenti. Dari semak-semak di kawasan perkebunan, Polisi menemukan kantong plastik berwarna hitam.
Saat diperiksa, kantong tersebut berisi dua bal yang diduga Narkotika jenis Ganja yakni satu bal dibalut Lakban berwarna Cokelat dan satu bal lainnya dibungkus menggunakan plastik berwarna biru.
"Barang yang kami amankan berupa dua bal diduga Ganja dengan berat sekitar 2 Kilogram dan satu unit sepeda motor tanpa plat nomor kendaraan yang digunakan saat berada di lokasi," jelasnya.
Menurut Kasat Narkoba Polres Tapsel, pemeriksaan terhadap AST juga membuka rangkaian dugaan distribusi Ganja tersebut karena AST mengaku paket tersebut bukan miliknya.
Dalam keterangannya, AST menyebut seorang pria berinisial N berasal dari wilayah Kecamatan Panyabungan, memintanya mengantarkan Ganja tersebut ke Kecamatan Batang Angkola.
"Keterangan ini sedang kami cocokkan dengan barang bukti dan fakta-fakta lain dalam penyidikan," tegasnya.
AKP Philip menekankan bahwa pihaknya saat ini mengembangkan perkara untuk menelusuri pihak yang diduga memasok barang, orang yang terlibat dalam pengantaran, hingga calon penerimanya.
"Nama-nama yang muncul dalam pemeriksaan sedang kami dalami," imbuhnya.
AST beserta seluruh barang bukti dibawa dan diserahkan ke Satresnarkoba Polres Tapsel untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Setiap pihak yang nantinya terbukti memiliki keterlibatan berdasarkan alat bukti akan kami proses sesuai hukum termasuk terhadap pihak-pihak lain yang saat ini masih dalam pencarian dan pengembangan," pungkasnya. (**)
Nekat Transaksi di Pantai Kalangan, Pengedar Ganja Diringkus Polres Tapteng
Polres Padangsidimpuan Tangkap Pelaku Pembobol Toko, Gasak Uang dan Barang
Pria di Padangdisimpuan Lari ke Riau Usai Mencuri Sepeda Motor Empat Bulan Lalu
Polres Tapsel Gagalkan Peredaran Ganja 2 Kg
Setahun Lebih Dilaporkan, Kuasa Hukum Pertanyakan Perkembangan Dugaan Pelecehan Anak di Nias Selatan