Rabu, 30 September 2026

Polres Tapteng Ringkus Dua Pengedar Sabu di Sorkam Barat, Sita 12,50 Gram Barang Bukti

Efendi Jambak - Selasa, 29 September 2026 22:00 WIB
Polres Tapteng Ringkus Dua Pengedar Sabu di Sorkam Barat, Sita 12,50 Gram Barang Bukti
Teks foto : Kedua pelaku dan barang bukti sabu di amankan. (Dok Humas Polres Tapteng)

Kitakininews.co.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) menggagalkan peredaran gelap narkotika dengan menangkap dua pria terduga pengedar sabu di Kecamatan Sorkam Barat, Kabupaten Tapanuli Tengah, Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.

Baca Juga:

Kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial NM (48), warga Kelurahan Pancuran Kerambil, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga; serta AKS (27), warga Desa Untemungkur, Kecamatan Kolang, Kabupaten Tapanuli Tengah.

Kapolres Tapteng melalui Kasat Resnarkoba, AKP Johannes Munthe mengonfirmasi penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa penindakan ini berawal dari aduan masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.

"Pengungkapan ini berkat laporan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam oleh Tim Opsnal di bawah pimpinan Ipda Kasmin Nadeak," ujar AKP Johannes Munthe.

Petugas bergerak cepat menyergap kedua tersangka saat berada di dalam sebuah kamar kafe di Lingkungan VI, Kelurahan Binasi, Kecamatan Sorkam Barat.

Dalam penggeledahan awal di lokasi penggerebekan, petugas menemukan dua paket sabu serta satu unit ponsel merek Vivo warna white metallic pada tersangka NM. Sementara dari tersangka AKS, polisi menyita satu unit ponsel merek Vivo warna hijau metallik.

Tim selanjutnya melakukan pengembangan dengan menggeledah kediaman tersangka NM. Di lokasi tersebut, petugas kembali menemukan satu paket sabu yang disembunyikan di dalam dompet cokelat kecil, tiga potongan plastik klip bening, serta dua unit timbangan digital di atas meja kamar.

Dari keseluruhan rangkaian pengungkapan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa tiga paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip bening dengan berat bruto keseluruhan mencapai 12,50 gram, tiga potongan plastik klip bening, dua unit timbangan digital masing-masing berwarna silver dan hitam, dua unit telepon genggam merek Vivo warna putih metallic dan hijau metallic, serta satu buah dompet kecil berwarna cokelat.

Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Tapanuli Tengah untuk menjalani pemeriksaan mendalam dan proses hukum lebih lanjut sesuai UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: M Iqbal
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polres Tapteng Ringkus Terduga Pengedar Sabu di Toko Sepatu Kelurahan Pandan

Polres Tapteng Ringkus Terduga Pengedar Sabu di Toko Sepatu Kelurahan Pandan

Polres Tapteng Ringkus Pengedar Sabu di Sibabangun, Sita 25,85 Gram Sabu dan Catatan Bon

Polres Tapteng Ringkus Pengedar Sabu di Sibabangun, Sita 25,85 Gram Sabu dan Catatan Bon

Polres Tapteng Ungkap Pencurian Alkes RSUD Pandan Senilai Rp1,1 Miliar

Polres Tapteng Ungkap Pencurian Alkes RSUD Pandan Senilai Rp1,1 Miliar

Polres Tapteng Ringkus Pengedar Sabu di Pinangsori, Amankan Enam Paket

Polres Tapteng Ringkus Pengedar Sabu di Pinangsori, Amankan Enam Paket

Polres Tapteng Tangkap Dua Pengedar Ganja di Barus Utara, Satu Pelakunya Residivis

Polres Tapteng Tangkap Dua Pengedar Ganja di Barus Utara, Satu Pelakunya Residivis

Warga Desa Lumut Maju Ditemukan Meninggal Dunia di Sungai, Diduga Jatuh dari Perahu

Warga Desa Lumut Maju Ditemukan Meninggal Dunia di Sungai, Diduga Jatuh dari Perahu

Komentar
Berita Terbaru