Kejaksaan Tahan Kepala BRI Kasus Dugaan KUR Fiktif Rp15 Miliar Lebih
Kitakininews.co.id -Kejaksaan Negeri Tanjungbalai resmi menahan mantan Kepala Unit BRI Sei Kepayang berinisial MN terkait dugaan korupsi pengelolaan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kupedes.
Baca Juga:
Selain MN, penyidik pidana khusus juga menahan
seorang mantri berinisial RS, Kedua oknum tersebut menjabat pada periode
2023–2025.
Kasus ini bermula dari pemberian kredit oleh
pegawai BRI yang bekerja sama dengan pihak eksternal atau pihak ketiga dalam
proses pencairan kredit mikro, dengan mengumpulkan data KTP orang lain
sementara orang itu bukan peminjam KUR tersebut.
Setelah kasus ini mencuat, pihak BRI Kota
Tanjungbalai pun membebastugaskan wanita berinisial MN ini sebagai kepala BRI
unit sei kepayang dan juga HS sebagai mantri urusan KUR, kasus ini setahun
bergulir di kejaksaan Negeri Tanjungbalai.
Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK RI,
dugaan penyimpangan pengelolaan kredit mikro ini merugikan keuangan negara
sebesar Rp15.6 miliar lebih.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungbalai, Bobon
Robiana, Senin (19/10/2026), menjelaskan bahwa modus operandi yang digunakan
para tersangka yakni melakukan penyimpangan dalam penyaluran dana pinjaman KUR
dan Kupedes, yang diantaranya melibatkan pemalsuan data serta pengurusan
debitur fiktif.
Setelah penetapan tersangka, penyidik juga melakukan penahanan terhadap kedua tersangka selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tanjungbalai untuk kepentingan penyidikan.
Kejari Tanjungbalai Didesak Tangkap Buronan Kasus PMI Ilegal 'Cek Rasyid'
Progres Kasus KUR BRI Sei Kepayang Dipertanyakan, Kejari Tanjungbalai sebut Penanganan Masih On The Track
Zero Tolerance Terhadap Fraud, BRI Tindak Tegas Oknum Terlibat Korupsi KUR di Tanjungbalai
Kejari Medan Segera Tetapkan Tersangka Kredit Fiktif BRI Rp6,28 M Masuk DPO