Rabu, 21 Oktober 2026

Satlantas Polres Nias Gelar Operasi Pajak Kendaraan, Ingatkan Aturan Penggunaan Sepeda Listrik

Gali ZEB - Selasa, 20 Oktober 2026 22:30 WIB
Satlantas Polres Nias Gelar Operasi Pajak Kendaraan, Ingatkan Aturan Penggunaan Sepeda Listrik
Ps. Kasat Lantas Polres Nias, IPDA Ovaroni Zendrato, S.E.

Kitakininews.co.id -GUNUNGSITOLI : Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Nias menggelar Operasi Gabungan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) selama empat hari, mulai 19 hingga 22 Oktober 2026. Selain meningkatkan kepatuhan membayar pajak, operasi ini juga menjadi sarana edukasi keselamatan berlalu lintas, termasuk penggunaan sepeda listrik.

Baca Juga:

Ps. Kasat Lantas Polres Nias, IPDA Ovaroni Zendrato, S.E., mengimbau masyarakat agar tertib berlalu lintas, melengkapi dokumen kendaraan, dan mengutamakan keselamatan saat berkendara.

"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu tertib berlalu lintas dan melengkapi surat-surat kendaraannya. Melalui operasi gabungan PKB ini, kami berharap masyarakat dapat lebih taat dalam menunaikan kewajiban membayar pajak kendaraan yang digunakan sehari-hari," ujar Ovaroni saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (20/10/2026).

Menurutnya, kepatuhan membayar pajak kendaraan perlu berjalan seiring dengan kesadaran mematuhi peraturan lalu lintas, termasuk penggunaan helm berstandar nasional Indonesia (SNI) bagi pengendara sepeda motor.

Selain kendaraan bermotor, Satlantas Polres Nias menyoroti maraknya penggunaan sepeda listrik di jalan raya, terutama pengendara yang tidak menggunakan helm maupun perlengkapan keselamatan lainnya.

Ovaroni mengingatkan bahwa penggunaan sepeda listrik memiliki ketentuan tersendiri. Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 Tahun 2020, pengguna sepeda listrik harus berusia minimal 12 tahun, menggunakan helm, dan memperhatikan kawasan yang diperbolehkan untuk pengoperasiannya.

Sepeda listrik pada dasarnya diperuntukkan bagi jalur khusus atau kawasan tertentu, seperti lingkungan permukiman, kawasan wisata, dan area yang telah ditetapkan sesuai ketentuan, bukan digunakan secara bebas di jalan raya yang padat kendaraan.

"Kami melihat di jalan raya saat ini marak penggunaan sepeda listrik tanpa helm. Kami mengingatkan bahwa sepeda listrik ini peruntukannya di tempat tertentu seperti kawasan kompleks, bukan untuk berbaur di jalan raya umum. Mari kita jaga ketertiban dan keselamatan bersama di jalan," tegasnya.

Ia juga mengingatkan orang tua agar mengawasi penggunaan sepeda listrik oleh anak-anak serta memastikan mereka memahami aturan keselamatan sebelum mengendarainya.

Melalui operasi gabungan PKB dan sosialisasi aturan penggunaan sepeda listrik, Satlantas Polres Nias mengajak masyarakat di wilayah hukumnya meningkatkan kepatuhan terhadap kewajiban pajak kendaraan sekaligus membangun budaya tertib dan aman berlalu lintas.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kasus Dugaan Penculikan Anak di Nias Selatan, Kuasa Hukum: Korban Ditemukan Tak Hapus Unsur Pidana

Kasus Dugaan Penculikan Anak di Nias Selatan, Kuasa Hukum: Korban Ditemukan Tak Hapus Unsur Pidana

Polisi Gerebek Indekos di Gunungsitoli, 3 Perempuan Positif Metamfetamin

Polisi Gerebek Indekos di Gunungsitoli, 3 Perempuan Positif Metamfetamin

Pemko Gunungsitoli Siapkan 60 Calon Kepala Sekolah Lewat BCKS 2026

Pemko Gunungsitoli Siapkan 60 Calon Kepala Sekolah Lewat BCKS 2026

Jalan Nasional Nias Selatan Rusak Parah, Warga Tempuh 23 Kilometer hingga 2,5 Jam

Jalan Nasional Nias Selatan Rusak Parah, Warga Tempuh 23 Kilometer hingga 2,5 Jam

Pemko Gunungsitoli Ajukan Dua Ranperda Perubahan, Atur Pilkades dan Kewenangan BPD

Pemko Gunungsitoli Ajukan Dua Ranperda Perubahan, Atur Pilkades dan Kewenangan BPD

Polres Nias dan BNN Gunungsitoli Gerebek Kos, Enam Orang Direkomendasikan Rehabilitasi

Polres Nias dan BNN Gunungsitoli Gerebek Kos, Enam Orang Direkomendasikan Rehabilitasi

Komentar
Berita Terbaru