Operasi Sarang Narkoba Polres Padangsidimpuan di Ujungpadang Amankan Dua Pria dan Barang Bukti Sabu
Kitakininews.co.id -Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan dalam Operasi Sarang Narkoba mengamankan dua orang pria beserta barang bukti sabu di rumah warga bermana Hengki, kawasan Jalan Kenanga Gang Afiat, Kelurahan Ujungpadang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Rabu (21/10/2026).
Baca Juga:
Kasat
Narkoba Polres Padangsidimpuan, AKP Juli Purwono bersama Ipda Amun K Siregar
dan personel yang datang ke lokasi sekira pukul 11.30 WIB langsung melakukan
penggerebekan di kediaman tersebut. Hasilnya petugas mendapati dua orang pria
yang sedang mengonsumsi narkoba jenis sabu di dalam rumah.
Seorang pelaku
berinisial DT sempat berusaha melarikan diri dengan cara mendobrak dinding dapur
yang terbuat dari seng. Petugas pun mengejarnya hingga sejauh satu kilometer
sebelum melumpuhkan yang bersangkutan.
Pelaku lainnya,
yakni AS yang tetap berada di dalam rumah langsung mendapat tindakan tegas dari
petugas dengan mengamankannya bersama sejumlah barang bukti. "Dari operasi kita,
petugas menyita barang bukti berupa satu buah alat hisap sabu (bong), tiga buah
pemantik api, dua plastik klip kosong, satu plastik klip berisi sabu dengan berat
0,09 Gram," ujar AKP Purwono.
Selanjutnya kedua pelaku bersama barang bukti kini menjalani pemeriksaan di Mapolres Padangsidimpuan untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Langkah ini sebagai wujud dari upaya kepolisian memberantas peredadan narkoba di kota itu.
Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Tangkap Pengedar Ganja Berkat Informasi Masyarakat
Polres Padangsidimpuan Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Narkotika di Kantor Kejari
Operasi Gabungan Grebek Sarang Narkoba di Silayang-layang Padangsidimpuan, Seorang Pria Kedapatan Bawa Ganja
Tiga Tersangka Kasus Sabu Diserahkan, Masyarakat Dukung Kejaksaan dan Pengadilan Hukum Berat Pelaku
Kurir 20 Kg Ganja Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup