Rabu, 28 Oktober 2026

Dua Pelajar Angkut 300 Liter Pertalite Gunakan Mobil Modifikasi

Efendi Jambak - Rabu, 28 Oktober 2026 09:00 WIB
Dua Pelajar Angkut 300 Liter Pertalite Gunakan Mobil Modifikasi
Teks foto : Mobil yang di gunakan kedua pelaku diamankan pihak Polres Padangsidimpuan. (Efendi Jambak)

Kitakininews.co.id -Polres Padangsidimpuan berhasil membongkar praktik penyalahgunaan pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite. Dua orang pelajar diamankan di Jalan Merdeka, Kelurahan Kayuombun, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Selasa (27/10/2026).

Baca Juga:

Penangkapan berlangsung sekitar pukul 08.00 WIB, berawal dari informasi yang diterima Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan AKP Hasiholan Naibaho dari masyarakat mengenai adanya kendaraan mencurigakan yang diduga mengangkut BBM subsidi.

Tim opsnal yang dipimpin Aiptu Ahmad Taufik Simbolon bersama Bripka Roby Ayat Gito dan Bripka Azli Nasution segera bergerak membuntuti kendaraan tersebut hingga kawasan Kayu Ombun. Saat diperiksa, petugas menemukan tangki yang telah dimodifikasi beserta jerigen berisi Pertalite di dalam kendaraan.


Barang Bukti Disita

Satu unit mobil Toyota Kijang Kotak warna hijau dengan nomor polisi BB 1654 FB dilengkapi tangki modifikasi berkapasitas 300 liter berisi Pertalite disita. Selain itu, petugas juga mengamankan lima jerigen masing-masing berkapasitas 40 liter, tiga berisi Pertalite dan dua kosong, serta empat unit telepon genggam.

Kedua pelaku diidentifikasi bernama inisial AYP (19), pelajar asal Kecamatan Angkola Muara Tais, Tapanuli Selatan, dan EP (17), juga pelajar berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum.

Mereka berdua disangkakan melanggar Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Angka 9 UU No. 6 Tahun 2023. Perkara telah resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan. Berkas perkara akan dipisahkan karena salah satu pelaku masih berusia di bawah umur dan akan ditangani sesuai Sistem Peradilan Pidana Anak.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak terlibat penyalahgunaan, penimbunan, maupun pengangkutan ilegal BBM bersubsidi. Masyarakat diminta melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan darurat Call Center 110.

"BBM subsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak. Penyelewengan merugikan kepentingan umum dan akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku," tegas pihak kasat Reskrim AKP Naibaho.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: M Iqbal
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polres Padangsidimpuan Tangani Temuan Mayat Pria di Sungai Batang Angkola Desa Hutalombang

Polres Padangsidimpuan Tangani Temuan Mayat Pria di Sungai Batang Angkola Desa Hutalombang

Hadir di Tengah Masyarakat, Kapolres Padangsidimpuan Ajak Warga Tertib Lalu Lintas

Hadir di Tengah Masyarakat, Kapolres Padangsidimpuan Ajak Warga Tertib Lalu Lintas

Sebuah Mobil Minibus Diduga Bermuatan BBM Solar dan Pertalite Terbakar di Padangsidimpuan

Sebuah Mobil Minibus Diduga Bermuatan BBM Solar dan Pertalite Terbakar di Padangsidimpuan

Operasi Sarang Narkoba Polres Padangsidimpuan di Ujungpadang Amankan Dua Pria dan Barang Bukti Sabu

Operasi Sarang Narkoba Polres Padangsidimpuan di Ujungpadang Amankan Dua Pria dan Barang Bukti Sabu

Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Tangkap Pengedar Ganja Berkat Informasi Masyarakat

Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Tangkap Pengedar Ganja Berkat Informasi Masyarakat

Polres Padangsidimpuan Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Narkotika di Kantor Kejari

Polres Padangsidimpuan Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Narkotika di Kantor Kejari

Komentar
Berita Terbaru