Polda Sumut Tangkap Dua Perampok Gudang Sawit
Kitakini.news - Perampok uang pemilik gudang sawit bersenjata api, di kawasan Kabupaten Simalungun ditangkap Polda Sumut.
Baca Juga:
Keduanya pun berhasil dilumpuhkan dengan menembak bagian
kakinya karena mencoba melawan untuk melarikan diri.
Dalam penangkapannya, tim Jahtanras Ditreskrimum Polda Sumut
mendapatkan barang bukti dari aksi kejahatan perampokan tersebut. Dimana, ada
satu unit senjata api rangkitan yang digunakan untuk merampok.
Kepala bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi,
Jumat (10/3/23) mengatakan dua tersangka ditangkap di Riau dan Asahan.
Tersangka FB dan BP berhasil melarikan uang korban sebanyak
Rp 18 juta. Saat itu korban berada di gudang sawitnya, pada 2 Maret lalu.
Setelah polisi melakukan penyelidikan dari rekaman cctv dan
keterangan saksi-saksi. Kedua tersangka akhirnya tertangkap pada 5 Maret.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka mendapatkan
senjata api rangkitan tersebut di daerah provinsi Lampung.
Hal ini membuat Polda Sumut akan menindaklanjuti keterkaitan
adanya jual beli senjata api rangkitan. Dan polisi akan memburu tersangka yang
memberikan senjata api tersebut kepada FB dan BP.
Kontributor: Azzareen
Kapolda Sumut Tinjau Gunung Sinabung Pascaserupsi, Pastikan Kesiapan Personel dan Keselamatan Warga
Setahun Jadi DPO, Pasutri Bos THM Dragon Ditangkap Timsus Ditres Narkoba Polda Sumut di Yogyakarta
Keluarga Winda Lorenza Gowasa Demo Polda Sumut, Desak Scientific Investigation
Polda Sumut Gagalkan Pengiriman 15 Kg Sabu dalam Mobil Towing Harley Davidson
Ancaman Hukuman Mati, Paman dan Kemanakan Berulangkali Bawa Sabu Jumlah Banyak di Sumut