Jumat, 30 Oktober 2026

Cyber Polda Sumut Tangkap Pemuda Konten Kreator yang Hina Agama

Azzaren - Kamis, 29 Oktober 2026 16:30 WIB
Cyber Polda Sumut Tangkap Pemuda Konten Kreator yang Hina Agama
Teks foto : Polisi masih mendalami dugaan tindak pidana yang dilakukan tersangka, termasuk aktivitas siaran langsung yang menjadi dasar penanganan perkara tersebut. (Angga)

Kitakininews.co.id -Ditres Siber Polda Sumut menangkap seorang konten kreator di Medan berinisial RM, yang diduga melakukan penistaan agama yang dianutnya saat siaran langsung di TikTok dengan melontarkan kata-kata kasar dan kotor.

Baca Juga:

Pelaku kesal dan kecewa karena mengalami kesulitan ekonomi dan utang piutang. Penangkapan terhadap tersangka RM yang dilakukan petugas Cyber Polda Sumut terjadi di Jalan Bunga Mawar, Gang Bunga Mawar, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Padang Bulan Kota Medan, Selasa (27/10/2026).

Tersangka tak berkutik saat diringkus ketika polisi tunjukan bukti-bukti atas perbuatannya. Pemuda tersebut menghina agama yang dianutnya secara senonoh dengan kata kata kasar hingga keluarkan kalimat kotor terhadap keagungan pada agama tersebut. Penonton yang nonton siarannya, langsung emosi dan meminta konten kreator RM ditangkap.

Selain pelaku, sejumlah barang bukti berupa seragam Sekolah Dasar dan Tripod hingga HP milik tersangka RM turut disita.

Menurut Direktur Ditres Cyber Polda Sumut, Kombes Pol Bayi Wicaksono, Rabu (28/20/2026), dalam siaran langsungnya tersangka diduga meluapkan kekecewaannya terhadap agama yang dianutnya (Nasrani).

Ia mengaku itu karena mengalami kesulitan ekonomi, bahkan merasa kehidupannya semakin sulit meski telah bekerja sebagai konten kreator. Bahkan, tersangka juga disebut terlilit utang.

Saat ini, tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih mendalami dugaan tindak pidana yang dilakukan tersangka, termasuk aktivitas siaran langsung yang menjadi dasar penanganan perkara tersebut.

Terhadap pelaku bersama barang bukti telah ditahan di Mapolda Sumut dan terancam hukuman lima tahun kurungan penjara.Informasi terutama konten yang berkaitan dengan isu sensitif seperti agama.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: M Iqbal
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Bareskrim Polri Sita 4 Merek Beras Fortifikasi di Medan, Kandungan Diduga Tak Sesuai Label

Bareskrim Polri Sita 4 Merek Beras Fortifikasi di Medan, Kandungan Diduga Tak Sesuai Label

Polda Sumut Gagalkan Peredaran 144 Bal Pakaian Bekas Impor

Polda Sumut Gagalkan Peredaran 144 Bal Pakaian Bekas Impor

Kapolda Sumut Sonny Irawan Luncurkan 4 Program Prioritas, Narkoba hingga Kejahatan Jalanan Jadi Sasaran

Kapolda Sumut Sonny Irawan Luncurkan 4 Program Prioritas, Narkoba hingga Kejahatan Jalanan Jadi Sasaran

Polda Sumut Tangkap Konten Kreator TikTok, Motif Hina Agama karena Frustasi Ekonomi

Polda Sumut Tangkap Konten Kreator TikTok, Motif Hina Agama karena Frustasi Ekonomi

Beli 20 Liter Solar, Kurang 510 Mililiter! Polda Sumut Segel SPBU Suka Damai Sergai

Beli 20 Liter Solar, Kurang 510 Mililiter! Polda Sumut Segel SPBU Suka Damai Sergai

Sarang Narkoba Dibakar di Kutalimbaru, Gunakan HT untuk Pengawasan

Sarang Narkoba Dibakar di Kutalimbaru, Gunakan HT untuk Pengawasan

Komentar
Berita Terbaru