Breaking News!!! Polri Umumkan Tiga Jenderal Kasus Dugaan Sadap Telepon Presiden
Kitakininews.co.id - JAKARTA: MabesPolri mengumumkan penetapan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan tanpa prosedur terhadap sejumlah pihak, mulai dari Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, media, hingga organisasi masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Baca Juga:
Pengumuman tersebut disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa, 3 November 2026.
"Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP," kata Asep.
Selain itu, dalam keterangan yang disampaikan, disebutkan pula nama Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso sebagai pihak yang turut ditetapkan sebagai tersangka.
Asep menjelaskan, para tersangka diduga terlibat dalam tindakan penyadapan yang dilakukan tanpa prosedur terhadap sejumlah pejabat dan kelompok masyarakat.
"Terhadap para tersangka tersebut diduga melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh ormas, dan LSM," ujarnya.
Diduga, LIstyo Sigit Prabowo CS Sadap Presiden Sejak 2025–2026, Polri Sita 11 Ponsel dan Empat Flashdisk
Ahli Pidana Mudzakkir Soroti Perkara ATM BCA: Korban Dugaan Pencurian Justru Jadi Tersangka
Adanya SE Larangan Vape, Kapolda Sumut Irjen Sonny Irawan akan Larang Vape bagi Polisi
Kapolri Larang Seluruh Personel Polri Gunakan Vape, Pelanggar Terancam Sanksi
Buntut Penggerebekan Ponpes Hamalatul Quran, Pemuda Masjid Dunia Desak Kapolri Copot Kapolda Jateng dan Kapolres Sukoharjo