Kasus Penemuan Ganja Dalam Lapas Padangsidimpuan, Polisi Tetapkan Delapan Orang Tersangka
Kitakininews.co.id -Jajaran Satres narkoba polres Padangsidimpuan tetapkan delapan orang tersangka yang merupakan warga binaan lapas kelas II B Padangsidimpuan terkait penemuan 6 bal ganja yang pada bulan Mei 2026 Silam.
Baca Juga:
Reka ulang adegan di lakukan, di lapangan mako
polres Padangsidimpuan dan diketahui adapun inisial kedelapan warga binaan
tersebut yakni, AR, AH, ZH, HH, MSH, MH, ADH, FT.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Noval Nanusa
Gegoh Desky menyampaikan reka ulang adegan penemuan 6 bal ganja didalam lapas
kelas II BB Padangsidimpuan di lakukan untuk mengungkap kejadian pastinya
bagaimana kejadian ini terjadi dan bagaimana ceritanya agar tidak menjadi
polemik di tengah tengah masyarakat.
"Reka ulang ini merupakan bahagian dari
proses penyidikan, untuk membuat terang suatu tindakan pidana. Maka dari itu
kami berharap setelah dilakukan rekontruksi ini menghasilkan gambaran yang
jelas hingga tidak ada lagi keraguan kita semua dan sesuai di mata hukum dengan
kejadian sebenarnya," ujar Noval saat memulai reka adegan kasus penemuan 6 bal
ganja di dalam lapas, Selasa (3/11/2026).
Amatan awak media turut hadir dari kuasa hukum para tersangka, jaksa penuntut umum dari kejaksaan Padangsidimpuan beserta jajaran Satres narkoba Padangsidimpuan.
Polres Padangsidimpuan Tangani Temuan Mayat Pria di Sungai Batang Angkola Desa Hutalombang
Dua Pelajar Angkut 300 Liter Pertalite Gunakan Mobil Modifikasi
Hadir di Tengah Masyarakat, Kapolres Padangsidimpuan Ajak Warga Tertib Lalu Lintas
Operasi Sarang Narkoba Polres Padangsidimpuan di Ujungpadang Amankan Dua Pria dan Barang Bukti Sabu
Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Tangkap Pengedar Ganja Berkat Informasi Masyarakat