Diduga, LIstyo Sigit Prabowo CS Sadap Presiden Sejak 2025–2026, Polri Sita 11 Ponsel dan Empat Flashdisk
Kitakininews.co.id - Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh penting di Tanah Air mulai terungkap. Bareskrim Polri mengungkap dugaan aktivitas penyadapan berlangsung sepanjang Tahun 2025 hingga 2026, sebelum data hasil penyadapan tersebut diduga diperintahkan untuk dihapus pada Oktober 2026.
Baca Juga:
Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti elektronik, yakni 11 unit telepon genggam, satu unit iPad, dan empat unit flashdisk. Barang-barang tersebut menjadi bagian dari bukti yang diamankan penyidik untuk mendalami dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal atau illegal access.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengumumkan penetapan tiga tersangka dalam perkara tersebut saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Ketiga tersangka disebut berinisial LSP, ASN, dan EH. Mereka diduga memerintahkan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon yang dimasukkan ke dalam sistem tanpa melalui proses verifikasi sebagaimana prosedur yang berlaku.
Salah satu nomor yang diduga menjadi sasaran penyadapan adalah milik Presiden Prabowo Subianto. Selain Presiden, penyidik juga mendalami dugaan penyadapan terhadap sejumlah pejabat negara, tokoh politik, tokoh organisasi masyarakat, aktivis lembaga swadaya masyarakat, jurnalis, hingga pengusaha.
Menurut Asep, penyadapan tersebut diduga dilakukan tanpa keterkaitan dengan kepentingan penegakan hukum maupun dasar hukum yang dibenarkan peraturan perundang-undangan.
Dalam perkembangan perkara, pada Oktober 2026 para tersangka diduga memerintahkan penghapusan data hasil penyadapan. Dugaan penghapusan jejak elektronik tersebut kini menjadi salah satu bagian yang didalami penyidik bersama dugaan akses ilegal terhadap sistem elektronik.
Dua nama lain yang disebut dalam pemberitaan terkait perkara ini adalah Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso. Keduanya disebut sebagai tersangka bersama LSP, yang diidentifikasi sebagai Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Penetapan tersangka terhadap Listyo Sigit menjadi sorotan karena sebelumnya ia pernah menjabat sebagai Kapolri.
Listyo resmi mengakhiri masa jabatannya setelah Presiden Prabowo Subianto melantik Jenderal Pol Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri, Kamis (1/10/2026) di Istana Negara, Jakarta.
Pada hari yang sama, Listyo Sigit dilantik menjadi Kepala Staf Kepresidenan menggantikan Jenderal TNI Purnawirawan Dudung Abdurachman yang mendapat tugas baru sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan.
Listyo Sigit sebelumnya menjabat Kapolri sejak 27 Januari 2021. Dengan pergantian tersebut, Suyudi Ario Seto menjadi Kapolri baru, sementara Listyo Sigit melanjutkan pengabdian di lingkungan pemerintahan sebagai Kepala Staf Kepresidenan. (**)
Breaking News!!! Polri Umumkan Tiga Jenderal Kasus Dugaan Sadap Telepon Presiden
Ahli Pidana Mudzakkir Soroti Perkara ATM BCA: Korban Dugaan Pencurian Justru Jadi Tersangka
Adanya SE Larangan Vape, Kapolda Sumut Irjen Sonny Irawan akan Larang Vape bagi Polisi
Kapolri Larang Seluruh Personel Polri Gunakan Vape, Pelanggar Terancam Sanksi
Buntut Penggerebekan Ponpes Hamalatul Quran, Pemuda Masjid Dunia Desak Kapolri Copot Kapolda Jateng dan Kapolres Sukoharjo