Selasa, 03 November 2026

Mengejutkan Sidang Korupsi RSU Nias RP38,5 Miliar : Perusahaan Dipinjam Namanya, Anggaran Cair Tanpa DED Baru

Gali ZEB - Selasa, 03 November 2026 21:09 WIB
Mengejutkan Sidang Korupsi RSU Nias RP38,5 Miliar : Perusahaan Dipinjam Namanya, Anggaran Cair Tanpa DED Baru
Teks foto : Sidang korupsi perkara dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum (RSU) Kelas D Pratama Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022 senilai Rp38,5 Miliar di Pengadilan Tipikor Medan. (Gali ZEB)

Kitakininews.co.id -Persidangan perkara dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum (RSU) Kelas D Pratama Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022 senilai Rp38,5 Miliar kembali mengungkap sejumlah fakta yang menyita perhatian. Keterangan saksi di hadapan majelis hakim membuka persoalan serius terkait proses pengadaan perusahaan untuk mengikuti tender hingga perencanaan pembangunan yang disebut masih menggunakan dokumen lama meskipun lokasi proyek telah berubah.

Baca Juga:

Dalam sidang lanjutan yang digelar Senin (2/11/2026) di Ruang Sidang Cakra VIII Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gunungsitoli menghadirkan dua saksi, yakni Muhammad Hasyim dan Maspena Gulo.

Dari keterangan keduanya, muncul dua fakta penting yang menjadi perhatian dalam perkara dengan nilai kontrak mencapai Rp38.550.850.700 tersebut. Pertama, kesaksian mengenai penggunaan nama dan dokumen perusahaan untuk kepentingan tender. Kedua, pengakuan bahwa penganggaran pembangunan tahun 2022 masih mengacu pada dokumen perencanaan tahun 2019, sementara lokasi pembangunan disebut telah berubah.

Enam orang terdakwa dalam perkara ini masing-masing Juang Putra Zebua (PNS/PPK), Fredy Ligim Putra Zebua (Direktur PT Viola Cipta Mahakarya), Ir. Lianus Ndruru (Direktur PT Artek Utama), Lister Boy Lase (Kuasa Pengguna Anggaran TA 2022–2023), Oberlin Kurniawan Gea (Kuasa Pengguna Anggaran TA 2024), dan Rahmani Oktaviani Zandroto (Pengguna Anggaran).

Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim M. Nazir bersama hakim anggota Syahrizal Munthe dan M. Fauzi.


Terungkap di Persidangan: Nama Direktur dan Dokumen Perusahaan untuk Kepentingan Tender

Keterangan Muhammad Hasyim, Direktur Utama PT Viola Cipta Mahakarya, menjadi salah satu bagian yang menarik perhatian dalam persidangan.

Di hadapan majelis hakim, Hasyim mengungkapkan bahwa terdakwa Fredy Zebua meminta rekannya bernama Anton untuk mencarikan perusahaan yang memenuhi persyaratan mengikuti tender proyek pembangunan RSUD. Melalui Anton, Hasyim kemudian diperkenalkan dan namanya dimasukkan sebagai direktur utama dalam akta kepengurusan perusahaan.

Penggunaan nama tersebut disertai dokumen administrasi perusahaan, surat kuasa, serta kelengkapan lainnya untuk memenuhi kebutuhan proses lelang.

Fakta lain yang terungkap, penandatanganan perubahan akta notaris dilakukan secara terpisah dan tidak bersamaan di kantor notaris. Hasyim juga menyatakan bahwa Fredy Zebua tidak menempatkan modal ke perusahaan tersebut.

Lebih jauh, saksi menerangkan bahwa perusahaan tersebut tidak menyediakan tenaga ahli maupun alat berat yang digunakan Fredy Zebua dalam pelaksanaan pekerjaan.

"Yang digunakan hanyalah biodata perusahaan, surat administrasi pendirian, perizinan, dan daftar riwayat pekerjaan," demikian keterangan Hasyim di hadapan majelis hakim.

Hasyim juga mengungkapkan bahwa Fredy Zebua baru dikeluarkan dari perusahaan pada Juni 2024, setelah pembayaran pekerjaan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Nias dinyatakan lunas.

Keterangan ini menjadi bagian penting yang perlu didalami dalam persidangan, khususnya mengenai bagaimana perusahaan tersebut memenuhi persyaratan kualifikasi penyedia jasa dan bagaimana proses pengadaan berlangsung.


Anggaran Disetujui, tetapi DED Masih Menggunakan Dokumen Tahun 2019

Persoalan tidak berhenti pada proses pengadaan. Kesaksian Maspena Gulo, anggota DPRD Kabupaten Nias Tahun 2022, turut membuka pertanyaan mengenai aspek perencanaan dan penganggaran proyek pembangunan rumah sakit tersebut.

Maspena menerangkan bahwa anggaran pembangunan RSUD tahun 2022 yang disetujui pada akhir 2021 ternyata masih mengacu pada proposal Detail Engineering Design (DED) dan master plan hasil konsultasi perencanaan tahun 2019.

Dengan demikian, menurut keterangan saksi, tidak terdapat anggaran khusus untuk tahapan perencanaan pada lokasi pembangunan yang baru.

Hal yang semakin menjadi sorotan, Maspena mengaku bahwa pihak DPRD baru diberitahu mengenai perubahan lokasi ketika pekerjaan fisik sudah berjalan. Artinya, perubahan lokasi tersebut tidak terlebih dahulu dibicarakan melalui musyawarah bersama DPRD sebagaimana yang ia ketahui.

"Tidak terdapat anggaran untuk tahap perencanaan di lokasi yang baru. Pihak DPRD diberitahu perubahan lokasi ketika pekerjaan telah dilaksanakan," demikian keterangan Maspena dalam persidangan.

Saksi juga menyampaikan bahwa dirinya tidak mengetahui adanya rekomendasi BPBD Kabupaten Nias terkait status siaga bencana untuk periode 2021–2023.

Selain itu, Maspena mengaku tidak mengetahui proses pengadaan tanah bersertifikat senilai Rp1,2 miliar pada tahun 2018 yang kemudian dijadikan lokasi pembangunan rumah sakit.

Keterangan tersebut menambah sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab melalui pembuktian di persidangan, terutama mengenai kesesuaian dokumen perencanaan, perubahan lokasi, proses penganggaran, serta tahapan pelaksanaan proyek.

Publik Menunggu Jawaban atas Fakta-Fakta Persidangan

Perkara pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias ini menjadi perhatian karena menyangkut proyek infrastruktur pelayanan kesehatan dengan nilai kontrak puluhan miliar rupiah.

Rumah sakit bukan sekadar bangunan fisik, melainkan fasilitas publik yang diharapkan mampu meningkatkan pelayanan kesehatan dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat Kabupaten Nias.

Karena itu, setiap tahapan pembangunan, mulai dari perencanaan, penganggaran, proses tender hingga pelaksanaan pekerjaan, perlu dipertanggungjawabkan secara transparan dan sesuai ketentuan hukum.

Masyarakat tentu berharap proses persidangan dapat mengungkap secara terang apakah seluruh tahapan proyek telah dilaksanakan sesuai aturan atau justru terdapat penyimpangan sebagaimana yang didakwakan kepada para terdakwa.

Kejari Gunungsitoli Tegaskan Penanganan Perkara Secara Profesional

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Yaatulo Hulu dalam keterangan persnya menegaskan bahwa JPU berkomitmen menjalankan proses penanganan perkara secara profesional, proporsional, dan objektif.

Ia menyampaikan bahwa setiap tahapan penanganan perkara dilaksanakan dengan menjunjung tinggi integritas, prinsip kehati-hatian, serta penghormatan terhadap proses peradilan.

Kejaksaan Negeri Gunungsitoli juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh berbagai isu yang dapat melemahkan kepercayaan terhadap proses penegakan hukum.

Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk tetap transparan dan terbuka terhadap informasi publik dengan berpedoman pada fakta hukum serta alat bukti yang terungkap di persidangan.

Persidangan perkara ini pun menjadi momentum penting untuk menguji seluruh keterangan saksi, alat bukti, dan peran masing-masing terdakwa.

Sebab, di balik nilai proyek Rp38,5 miliar tersebut, masyarakat menantikan satu hal mendasar: terungkapnya fakta hukum secara menyeluruh dan adanya pertanggungjawaban sesuai hukum apabila terbukti terjadi tindak pidana korupsi.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: M Iqbal
SHARE:
Tags
Berita Terkait
‎Istri Mantan Kadis Sosial PMD Samosir Minta Hakim Bebaskan Suami

‎Istri Mantan Kadis Sosial PMD Samosir Minta Hakim Bebaskan Suami

Didakwa Pemerasan Rp55 Miliar dan TPPU, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Minta Dibebaskan dari Tahanan

Didakwa Pemerasan Rp55 Miliar dan TPPU, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Minta Dibebaskan dari Tahanan

‎Korupsi Ganti Rugi Lahan Wakaf, Mantan Kadus Langkat Dihukum Tiga Tahun Penjara

‎Korupsi Ganti Rugi Lahan Wakaf, Mantan Kadus Langkat Dihukum Tiga Tahun Penjara

PH Soroti Dakwaan Perkara Fitri Agust Karo-karo, Ahli Ungkap Persoalan Pasal dan Audit Kerugian Negara

PH Soroti Dakwaan Perkara Fitri Agust Karo-karo, Ahli Ungkap Persoalan Pasal dan Audit Kerugian Negara

Pertanyakan Soal Rp19 M Diterima Broker Baron, PH Sebut Konstruksi Tuntutan JPU Smartboard Langkat Rancu

Pertanyakan Soal Rp19 M Diterima Broker Baron, PH Sebut Konstruksi Tuntutan JPU Smartboard Langkat Rancu

Kasus Korupsi MFF Rp1 Miliar, Mantan Kadishub Medan Erwin Saleh Divonis Bebas

Kasus Korupsi MFF Rp1 Miliar, Mantan Kadishub Medan Erwin Saleh Divonis Bebas

Komentar
Berita Terbaru