Mengejutkan Sidang Korupsi RSU Nias RP38,5 Miliar : Perusahaan Dipinjam Namanya, Anggaran Cair Tanpa DED Baru
Kitakininews.co.id -Persidangan perkara dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum (RSU) Kelas D Pratama Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022 senilai Rp38,5 Miliar kembali mengungkap sejumlah fakta yang menyita perhatian. Keterangan saksi di hadapan majelis hakim membuka persoalan serius terkait proses pengadaan perusahaan untuk mengikuti tender hingga perencanaan pembangunan yang disebut masih menggunakan dokumen lama meskipun lokasi proyek telah berubah.
Baca Juga:
Dalam sidang lanjutan yang digelar Senin (2/11/2026) di Ruang Sidang Cakra VIII Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gunungsitoli menghadirkan dua saksi, yakni Muhammad Hasyim dan Maspena Gulo.
Dari keterangan keduanya, muncul dua fakta penting yang menjadi perhatian dalam perkara dengan nilai kontrak mencapai Rp38.550.850.700 tersebut. Pertama, kesaksian mengenai penggunaan nama dan dokumen perusahaan untuk kepentingan tender. Kedua, pengakuan bahwa penganggaran pembangunan tahun 2022 masih mengacu pada dokumen perencanaan tahun 2019, sementara lokasi pembangunan disebut telah berubah.
Enam orang terdakwa dalam perkara ini masing-masing Juang Putra Zebua (PNS/PPK), Fredy Ligim Putra Zebua (Direktur PT Viola Cipta Mahakarya), Ir. Lianus Ndruru (Direktur PT Artek Utama), Lister Boy Lase (Kuasa Pengguna Anggaran TA 2022–2023), Oberlin Kurniawan Gea (Kuasa Pengguna Anggaran TA 2024), dan Rahmani Oktaviani Zandroto (Pengguna Anggaran).
Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim M. Nazir bersama hakim anggota Syahrizal Munthe dan M. Fauzi.
Terungkap di Persidangan: Nama
Direktur dan Dokumen Perusahaan untuk Kepentingan Tender
Keterangan Muhammad Hasyim, Direktur Utama PT
Viola Cipta Mahakarya, menjadi salah satu bagian yang menarik perhatian dalam
persidangan.
Di hadapan majelis hakim, Hasyim mengungkapkan
bahwa terdakwa Fredy Zebua meminta rekannya bernama Anton untuk mencarikan
perusahaan yang memenuhi persyaratan mengikuti tender proyek pembangunan RSUD.
Melalui Anton, Hasyim kemudian diperkenalkan dan namanya dimasukkan sebagai
direktur utama dalam akta kepengurusan perusahaan.
Penggunaan nama tersebut disertai dokumen
administrasi perusahaan, surat kuasa, serta kelengkapan lainnya untuk memenuhi
kebutuhan proses lelang.
Fakta lain yang terungkap, penandatanganan
perubahan akta notaris dilakukan secara terpisah dan tidak bersamaan di kantor
notaris. Hasyim juga menyatakan bahwa Fredy Zebua tidak menempatkan modal ke
perusahaan tersebut.
Lebih jauh, saksi menerangkan bahwa perusahaan
tersebut tidak menyediakan tenaga ahli maupun alat berat yang digunakan Fredy
Zebua dalam pelaksanaan pekerjaan.
"Yang digunakan hanyalah biodata perusahaan,
surat administrasi pendirian, perizinan, dan daftar riwayat pekerjaan,"
demikian keterangan Hasyim di hadapan majelis hakim.
Hasyim juga mengungkapkan bahwa Fredy Zebua
baru dikeluarkan dari perusahaan pada Juni 2024, setelah pembayaran pekerjaan
dari Dinas Kesehatan Kabupaten Nias dinyatakan lunas.
Keterangan ini menjadi bagian penting yang perlu didalami dalam persidangan, khususnya mengenai bagaimana perusahaan tersebut memenuhi persyaratan kualifikasi penyedia jasa dan bagaimana proses pengadaan berlangsung.
Anggaran Disetujui, tetapi DED Masih
Menggunakan Dokumen Tahun 2019
Persoalan tidak berhenti pada proses pengadaan.
Kesaksian Maspena Gulo, anggota DPRD Kabupaten Nias Tahun 2022, turut membuka
pertanyaan mengenai aspek perencanaan dan penganggaran proyek pembangunan rumah
sakit tersebut.
Maspena menerangkan bahwa anggaran pembangunan
RSUD tahun 2022 yang disetujui pada akhir 2021 ternyata masih mengacu pada
proposal Detail Engineering Design (DED) dan master plan hasil konsultasi
perencanaan tahun 2019.
Dengan demikian, menurut keterangan saksi,
tidak terdapat anggaran khusus untuk tahapan perencanaan pada lokasi
pembangunan yang baru.
Hal yang semakin menjadi sorotan, Maspena
mengaku bahwa pihak DPRD baru diberitahu mengenai perubahan lokasi ketika
pekerjaan fisik sudah berjalan. Artinya, perubahan lokasi tersebut tidak
terlebih dahulu dibicarakan melalui musyawarah bersama DPRD sebagaimana yang ia
ketahui.
"Tidak terdapat anggaran untuk tahap
perencanaan di lokasi yang baru. Pihak DPRD diberitahu perubahan lokasi ketika
pekerjaan telah dilaksanakan," demikian keterangan Maspena dalam persidangan.
Saksi juga menyampaikan bahwa dirinya tidak
mengetahui adanya rekomendasi BPBD Kabupaten Nias terkait status siaga bencana
untuk periode 2021–2023.
Selain itu, Maspena mengaku tidak mengetahui
proses pengadaan tanah bersertifikat senilai Rp1,2 miliar pada tahun 2018 yang
kemudian dijadikan lokasi pembangunan rumah sakit.
Keterangan tersebut menambah sejumlah
pertanyaan yang perlu dijawab melalui pembuktian di persidangan, terutama
mengenai kesesuaian dokumen perencanaan, perubahan lokasi, proses penganggaran,
serta tahapan pelaksanaan proyek.
Publik Menunggu Jawaban atas
Fakta-Fakta Persidangan
Perkara pembangunan RSU Kelas D Pratama
Kabupaten Nias ini menjadi perhatian karena menyangkut proyek infrastruktur
pelayanan kesehatan dengan nilai kontrak puluhan miliar rupiah.
Rumah sakit bukan sekadar bangunan fisik,
melainkan fasilitas publik yang diharapkan mampu meningkatkan pelayanan
kesehatan dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat Kabupaten Nias.
Karena itu, setiap tahapan pembangunan, mulai
dari perencanaan, penganggaran, proses tender hingga pelaksanaan pekerjaan,
perlu dipertanggungjawabkan secara transparan dan sesuai ketentuan hukum.
Masyarakat tentu berharap proses persidangan
dapat mengungkap secara terang apakah seluruh tahapan proyek telah dilaksanakan
sesuai aturan atau justru terdapat penyimpangan sebagaimana yang didakwakan
kepada para terdakwa.
Kejari
Gunungsitoli Tegaskan Penanganan Perkara Secara Profesional
Sementara itu,
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Yaatulo Hulu dalam
keterangan persnya menegaskan bahwa JPU berkomitmen menjalankan proses
penanganan perkara secara profesional, proporsional, dan objektif.
Ia menyampaikan
bahwa setiap tahapan penanganan perkara dilaksanakan dengan menjunjung tinggi
integritas, prinsip kehati-hatian, serta penghormatan terhadap proses
peradilan.
Kejaksaan
Negeri Gunungsitoli juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi
oleh berbagai isu yang dapat melemahkan kepercayaan terhadap proses penegakan
hukum.
Kejaksaan
menegaskan komitmennya untuk tetap transparan dan terbuka terhadap informasi
publik dengan berpedoman pada fakta hukum serta alat bukti yang terungkap di
persidangan.
Persidangan
perkara ini pun menjadi momentum penting untuk menguji seluruh keterangan
saksi, alat bukti, dan peran masing-masing terdakwa.
Sebab, di balik nilai proyek Rp38,5 miliar tersebut, masyarakat menantikan satu hal mendasar: terungkapnya fakta hukum secara menyeluruh dan adanya pertanggungjawaban sesuai hukum apabila terbukti terjadi tindak pidana korupsi.
Istri Mantan Kadis Sosial PMD Samosir Minta Hakim Bebaskan Suami
Didakwa Pemerasan Rp55 Miliar dan TPPU, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Minta Dibebaskan dari Tahanan
Korupsi Ganti Rugi Lahan Wakaf, Mantan Kadus Langkat Dihukum Tiga Tahun Penjara
PH Soroti Dakwaan Perkara Fitri Agust Karo-karo, Ahli Ungkap Persoalan Pasal dan Audit Kerugian Negara
Pertanyakan Soal Rp19 M Diterima Broker Baron, PH Sebut Konstruksi Tuntutan JPU Smartboard Langkat Rancu