Kejati Tahan Mantan Pimpinan Cabang Bank Sumut Stabat
Kitakini.news
- Setelah tersangka H Suherdi selaku Direktur Utama PT Pollung Karya Abadi
(PKA) dan Fakhrizal selaku Kepala Seksi (Kasi) Pemasaran Tahun 2016, kini
mantan Pimpinan Cabang Bank Sumut Cabang Stabat Isfan Hutajulu ditahan tim
penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati
Sumut), Senin (13/3/2023).
Baca Juga:
Kajati Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan
mengatakan, Isfan Hutajulu dan kedua tersangka lain itu tersandung kasus dugaan
korupsi mencapai Rp1.484.630.959 terkait pencairan Kredit Surat Perintah Kerja
(SPK) pada PT Bank Sumut Cabang Stabat tahun 2016 lalu.
"Tersangka diamankan tim Pidsus Kejati Sumut saat
memenuhi panggilan dan tersangka kooperatif. Setelah dilakukan pemeriksaan
kesehatan dan kelengkapan administrasi, tersangka ditahan 20 hari ke depan
sejak hari ini," jelas Yos A Tarigan.
Warga Jalan Pelita III, Kelurahan Sidorame Barat Kecamatan
Medan perjuangan itu disangka melakukan tindak pidana korupsi secara
bersama-sama di bank Sumut. Yakni Pasal 2 Subs Pasal 3 Jo Pasal 18
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun
2001 tentang pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Alasan penahanan tersangka sebagaimana diamanatkan
KUHAPidana, imbuhnya, menghindari kemungkinan tersangkanya melarikan diri,
mengulangi perbuatannya dan menghilangkan barang bukti.
Selain itu Yos mengatakan, kasus bermula pada tahun 2016
bertempat di Kantor PT Bank Sumut Cabang Stabat Jalan KH Zainul Arifin,
Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, telah terjadi dugaan peristiwa tindak
pidana korupsi dengan modus pencairan Kredit SPK di Bank Sumut Cabang Stabat
tahun 2016 sebesar Rp1.548.000.000.
Dengan dalih untuk melaksanakan kegiatan Konstruksi Gedung
Gudang Lumbung Pangan dan Konstruksi Lantai Jemur di Dinas Badan Ketahanan
Pangan Pemprovsu tersebut tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Lebih lanjut Yos menyampaikan, tersangka juga membantu
tersangka H Suherdi di mana dokumen yang tidak benar untuk mendapatkan Kredit
SPK kepada PT Bank Sumut Cabang Stabat disetujui. Oleh karenanya, tim Pidsus
Kejati Sumut menilai tersangka telah melakukan perbuatan melanggar hukum yang
menyebabkan kerugian keuangan negara.
"Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian
Keuangan Negara dari tim audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
Perwakilan Provinsi Sumut. kerugian keuangan negara sebesar
Rp1.484.630.959," kata mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang ini.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 Subs
Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor
20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1)
Ke-1 KUHPidana.
Kontributor: Abimanyu
Lakalantas Pikap Vs Tronton, Tiga Korban Masuk RS TNI Padangsidimpuan
Polisi Tangkap Pelaku yang Cabuli Anak Tiri Tuna Runggu
Tersangka TPPO Mantan Bupati Langkat Dilimpahkan ke Kejati Sumut
Jabat Kapolres Padangsidimpuan, Ini Pesan AKBP Dudung Setyawan
Pelaku Pencuri Ban Mobil di Petisah Berprofesi Sopir