Jumat, 17 Juli 2026

Kejati Tahan Mantan Pimpinan Cabang Bank Sumut Stabat

- Selasa, 14 Maret 2023 11:12 WIB
Kejati Tahan Mantan Pimpinan Cabang Bank Sumut Stabat

Kitakini.news - Setelah tersangka H Suherdi selaku Direktur Utama PT Pollung Karya Abadi (PKA) dan Fakhrizal selaku Kepala Seksi (Kasi) Pemasaran Tahun 2016, kini mantan Pimpinan Cabang Bank Sumut Cabang Stabat Isfan Hutajulu ditahan tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Senin (13/3/2023).

Baca Juga:

Kajati Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan mengatakan, Isfan Hutajulu dan kedua tersangka lain itu tersandung kasus dugaan korupsi mencapai Rp1.484.630.959 terkait pencairan Kredit Surat Perintah Kerja (SPK) pada PT Bank Sumut Cabang Stabat tahun 2016 lalu.

"Tersangka diamankan tim Pidsus Kejati Sumut saat memenuhi panggilan dan tersangka kooperatif. Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan kelengkapan administrasi, tersangka ditahan 20 hari ke depan sejak hari ini," jelas Yos A Tarigan.

Warga Jalan Pelita III, Kelurahan Sidorame Barat Kecamatan Medan perjuangan itu disangka melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama di bank Sumut. Yakni Pasal 2 Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Alasan penahanan tersangka sebagaimana diamanatkan KUHAPidana, imbuhnya, menghindari kemungkinan tersangkanya melarikan diri, mengulangi perbuatannya dan menghilangkan barang bukti.

Selain itu Yos mengatakan, kasus bermula pada tahun 2016 bertempat di Kantor PT Bank Sumut Cabang Stabat Jalan KH Zainul Arifin, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, telah terjadi dugaan peristiwa tindak pidana korupsi dengan modus pencairan Kredit SPK di Bank Sumut Cabang Stabat tahun 2016 sebesar Rp1.548.000.000.

Dengan dalih untuk melaksanakan kegiatan Konstruksi Gedung Gudang Lumbung Pangan dan Konstruksi Lantai Jemur di Dinas Badan Ketahanan Pangan Pemprovsu tersebut tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Lebih lanjut Yos menyampaikan, tersangka juga membantu tersangka H Suherdi di mana dokumen yang tidak benar untuk mendapatkan Kredit SPK kepada PT Bank Sumut Cabang Stabat disetujui. Oleh karenanya, tim Pidsus Kejati Sumut menilai tersangka telah melakukan perbuatan melanggar hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara.

"Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari tim audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumut. kerugian keuangan negara sebesar Rp1.484.630.959," kata mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang ini.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

 

 

 

Kontributor: Abimanyu

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Lakalantas Pikap Vs Tronton, Tiga Korban Masuk RS TNI Padangsidimpuan

Lakalantas Pikap Vs Tronton, Tiga Korban Masuk RS TNI Padangsidimpuan

Polisi Tangkap Pelaku yang Cabuli Anak Tiri Tuna Runggu

Polisi Tangkap Pelaku yang Cabuli Anak Tiri Tuna Runggu

Tersangka TPPO Mantan Bupati Langkat Dilimpahkan ke Kejati Sumut

Tersangka TPPO Mantan Bupati Langkat Dilimpahkan ke Kejati Sumut

Jabat Kapolres Padangsidimpuan, Ini Pesan AKBP Dudung Setyawan

Jabat Kapolres Padangsidimpuan, Ini Pesan AKBP Dudung Setyawan

Pelaku Pencuri Ban Mobil di Petisah Berprofesi Sopir

Pelaku Pencuri Ban Mobil di Petisah Berprofesi Sopir

Peran Masyarakat Tidak Proaktif Memberantas Narkoba

Peran Masyarakat Tidak Proaktif Memberantas Narkoba

Komentar
Berita Terbaru