Dirut PT Juanta Cibero Rosmala Sebayang Dilaporkan ke Polisi
Baca Juga:
Kitakini.news - Direktur Utama (Dirut) PT
Juanta Cibero, Rosmala Sebayang dilaporkan ke polisi terkait kasus dugaan
penggelapan dan penipuan sebesar Rp150 juta.
Laporan tersebut tertuang dengan nomor:
LP/B/2103/XI/2022/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 25 November 2022 dengan
pelapor Wistiandari Amrimarta.
"Benar, saya melaporkan Rosmala Sebayang ke Polda
Sumut, namun pada 09 Desember 2022, Polda Sumut melimpahkan laporan saya ke
Polrestabes Medan," kata pelapor Wistiandari Amrimarta kepada wartawan,
Kamis (13/4/2023).
Saat ini, sambungnya, pihak penyidik Polrestabes Medan telah
memeriksa saksi dan telah memanggil terlapor Rosmala Sebayang untuk datang ke
Polrestabes Medan pada Kamis 23 Februari 2023.
"Informasi yang saya dapat, Rosmala Sebayang tidak
mengindahkan panggilan dari penyidik Satreskrim Polrestabes," sebutnya
sembari berharap agar pihak kepolisian segera memproses laporannya dan
menetapkan terlapor sebagai tersangka.
Kasus ini bermula pada tahun 2021, terlapor Rosmala Sebayang
menjual saham kepada Wistiandari Amrimarta, namun setelah uang dibayarkan,
ternyata tidak sesuai yang dijanjikan.
"Kemudian saya melakukan somasi sebanyak dua kali
kepada terlapor agar mengembalikan uang saya, namun somasi saya tidak
diindahkan, sehingga saya menempuh jalur hukum karena tidak ada itikad baik
dari terlapor," pungkasnya.
Terpisah, Rosmala Sebayang ketika dikonfirmasi terkait
adanya laporan tersebut, dirinya enggan berkomentar. "Nanti aja ya, saya
lagi nyetir, gak fokus saya," katanya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa ketika dikonfirmasi wartawan terkait laporan tersebut mengaku akan mengeceknya. "Saya cek dulu ya, nanti saya kabari kembali," ujarnya.
Kontributor: Abimanyu
Polisi Gerebek Hotel di Medan, Ratusan Pod Vape Berisi Narkotika Asal Malaysia Disembunyikan di Dalam Banta
Rommy Van Boy Ajak Warga Berkolaborasi Berantas Peredaran Narkoba di Medan
Polrestabes Medan Ungkap 164 Kasus Narkotika Selama 21 Hari Operasi Antik 2026
Polrestabes Medan Musnahkan Narkoba Jaringan Internasional
Dituding Langgar UU Migas karena 20 Liter Pertalite, PH Minta Kejari dan Polrestabes Medan Bertanggungjawab