Minggu, 12 Juli 2026

Banding Dikabulkan, Terdakwa Sri Falmen Siregar Bebas Demi Hukum

- Selasa, 18 April 2023 18:25 WIB
Banding Dikabulkan, Terdakwa Sri Falmen Siregar Bebas Demi Hukum

Kitakini.news - Terdakwa Sri Falmen Siregar seorang pengacara bebas demi hukum setelah Pengadilan Tinggi Medan menerima memori banding Rabu 15 Maret 2023 dengan nomor 102.U1/HK.01/III2023 dan putusan bebas, 13 April 2023 No.408/PID/2023/PTMDN.

Baca Juga:

Memori banding tersebut didaftarkan Penasehat Hukum (PH) Fransisko Nainggolan, Harafuddin Sihombing, Hendrico Nainggolan.

Putusan tersebut mengingat pasal 191 (2) KUHAP dan ketentuan lain yang bersangkutan dengan perkara ini mengadili sendiri.

Diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan yaitu Hakim Ketua Syamsul Bahri, Hakim Anggota Jhon Pantas Lumbantobing dan H Heri Sutanto menjatuhkan putusan sebagai berikut menyatakan perbuatan terdakwa Sri Falmen Siregar terbukti ada tetapi perbuatan tersebut bukan perbuatan pidana melainkan perbuatan perdata.

Karenanya majelis hakim melepaskan terdakwa Sri Falmen Siregar oleh karena itu, dari segala tuntutan penuntut umum.

Memulihkan hal terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya. Memerintahkan penuntut umum membebaskan terdakwa Sri Falmen Siregar. Membebaskan biaya perkara kepada negara.

Seperti diketahui bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Evi Yanti Panggabean dari Kejaksaan Negeri Medan.

Terdakwa Sri Falmen telah dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 tahun oleh Majelis Hakim PN Medan yang diketuai Oloan Silalahi dalam persidangan yang digelar secara video teleconference (virtual) di ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis, (23/2/2023) lalu.

Karena dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan Rp5,7 miliar di PT Cinta Raja.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa Sri Falmen Siregar terbukti bersalah melanggar Pasal 378 KUHPidana.

Ketika dikonfirmasi kepada Sri Falmen Siregar, Senin (17/4/2023) membenarkan bahwa dirinya dibebaskan Majelis Hakim yang diketuai Syamsul Bahri. Ia terbukti tidak melakukan tindak pidana melainkan perdata. Menurutnya dia dikriminalisasi, padahal seorang pengacara.

Terbukti bahwa penegakan hukum di Indonesia amburadol, yang tidak bersalah bisa dihukum artinya hukum berjalan sesuai pesanan.

Sri Falmen Siregar menegaskan, dirinya akan dieksekusi bebas dan keluar dari Rumah Tahanan Kelas 1 Medan, Selasa 18 April 2023.




Kontributor: Desrin Pasaribu

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Budi Pranoto Bantah Perintah Baron Serahkan Uang ke Saiful Abdi dan Kepala BPKAD Langkat

Budi Pranoto Bantah Perintah Baron Serahkan Uang ke Saiful Abdi dan Kepala BPKAD Langkat

GMNI Minta Kejaksaan Transparan, Soroti Penggeledahan Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah

GMNI Minta Kejaksaan Transparan, Soroti Penggeledahan Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah

Pusat Analisis Hukum dan Kebijakan Sumut Desak Kejari Selidiki Proyek TPI Percut Senilai Rp2,5 Miliar

Pusat Analisis Hukum dan Kebijakan Sumut Desak Kejari Selidiki Proyek TPI Percut Senilai Rp2,5 Miliar

8 Fakta Prancis Vs Maroko, Mbappe Bersinar Menuju Semifinal

8 Fakta Prancis Vs Maroko, Mbappe Bersinar Menuju Semifinal

Perjalanan Sensasional Maroko di Piala Dunia 2026: Tahan Brasil, Kini Gilas Kanada Menuju Delapan Besar

Perjalanan Sensasional Maroko di Piala Dunia 2026: Tahan Brasil, Kini Gilas Kanada Menuju Delapan Besar

BAMPERSU Dukung Langkah Kejari Medan Bongkar Dugaan Korupsi BLUD RSUD dr. Pirngadi

BAMPERSU Dukung Langkah Kejari Medan Bongkar Dugaan Korupsi BLUD RSUD dr. Pirngadi

Komentar
Berita Terbaru