Minggu, 12 Juli 2026

JPU Ajukan Kasasi Atas Putusan Pengadilan yang Bebaskan Falmen

- Selasa, 18 April 2023 18:54 WIB
JPU Ajukan Kasasi Atas Putusan Pengadilan yang Bebaskan Falmen

Kitakini.news - Pengadilan Tinggi (PT) Medan menjatuhkan hukuman lepas atau onslag terhadap Sri Falmen Siregar (36) terdakwa kasus dugaan penipuan sebesar Rp5,7 miliar di PT Cinta Raja. Putusan itu dibacakan majelis hakim PT Medan yang diketuai Syamsul Bahri pada Kamis (13/4/2023). 

Baca Juga:

Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (18/4/2023), majelis hakim menilai perbuatan warga Jalan Kutilang Nomor 35 Lingkungan III, Kelurahan Mencirim, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai itu terbukti ada, tetapi bukan perbuatan perbuatan pidana melainkan perbuatan perdata.

“Melepaskan terdakwa Sri Falmen Siregar oleh karena itu dari segala tuntutan Penuntut Umum Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya. Memerintahkan penuntut Umum membebaskan terdakwa,” ujar hakim Syamsul Bahri.

Terkait putusan lepas itu, Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Medan, Faisol SH MH ketika dikonfirmasi wartawan, Selasa (18/4/2023) dengan tegas menyatakan kasasi. "Atas putusan PT Medan, kami mengajukan kasasi, sebab sebelumnya JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun," kata Faisol.

Pihaknya menilai, perbuatan terdakwa Sri Falmen menyatakan bersalah melanggar Pasal 374 KUHPidana. “Yang dilakukan oleh orang atas benda yang berada dibawah kekuasaannya, karena hubungan kerja pribadinya, karena mata-pencahariannya atau karena mendapat upah,” sebut Faisol.

Sebelumnya, majelis hakim PN Medan yang diketuai Oloan Silalahi menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Sri Falmen dengan pidana penjara selama tiga tahun karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan.

 

 

 

Kontributor: Abimanyu

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Budi Pranoto Bantah Perintah Baron Serahkan Uang ke Saiful Abdi dan Kepala BPKAD Langkat

Budi Pranoto Bantah Perintah Baron Serahkan Uang ke Saiful Abdi dan Kepala BPKAD Langkat

GMNI Minta Kejaksaan Transparan, Soroti Penggeledahan Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah

GMNI Minta Kejaksaan Transparan, Soroti Penggeledahan Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah

Pusat Analisis Hukum dan Kebijakan Sumut Desak Kejari Selidiki Proyek TPI Percut Senilai Rp2,5 Miliar

Pusat Analisis Hukum dan Kebijakan Sumut Desak Kejari Selidiki Proyek TPI Percut Senilai Rp2,5 Miliar

8 Fakta Prancis Vs Maroko, Mbappe Bersinar Menuju Semifinal

8 Fakta Prancis Vs Maroko, Mbappe Bersinar Menuju Semifinal

Perjalanan Sensasional Maroko di Piala Dunia 2026: Tahan Brasil, Kini Gilas Kanada Menuju Delapan Besar

Perjalanan Sensasional Maroko di Piala Dunia 2026: Tahan Brasil, Kini Gilas Kanada Menuju Delapan Besar

BAMPERSU Dukung Langkah Kejari Medan Bongkar Dugaan Korupsi BLUD RSUD dr. Pirngadi

BAMPERSU Dukung Langkah Kejari Medan Bongkar Dugaan Korupsi BLUD RSUD dr. Pirngadi

Komentar
Berita Terbaru